7 Polisi Terseret Kasus Guru Supriyani, 2 Oknum Terindikasi Pemerasan, Sanksi Patsus Menanti
Tujuh polisi terserat kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, dua di antaranya terindikasi melakukan pemerasan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penganiayaan oleh guru honorer Supriyani terhadap muridnya, yang seorang anak polisi, di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, masih terus bergulir.
Kasus ini turut menyeret sejumlah anggota Polri.
Sedikitnya, tujuh polisi telah diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, dua dari tujuh polisi yang diperiksa terindikasi memeras Supriyani.
Dua polisi itu adalah Kapolsek Baito, Ipda IM dan Kanit Reskrim, AM, melansir TribunnewsSultra.com.
"Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru," katanya.
Sementara lima lainnya yakni Kanit Intel Polsek Baito, Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Ipda IM dan AM yang terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.
"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Meski diperiksa, Ipda IM dan AM masih bertugas di Polsek Baito.
Namun, jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi tegas berupa surat perintah penahanan khusus (patsus).
Baca juga: Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Patsus
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya.
Selain tujuh anggota polisi, Propam juga memeriksa Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Soal permintaan uang yang diduga dilakukan sejumlah oknum ini, sempat membuat kasus Supriyani menjadi rumit.
Sebelumnya, Propam Polda Sultra telah memeriksa Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Rokiman membenarkan terkait permintaan uang itu. Awalnya, kata dia, didasari inisiatif Kanit Reskrim Polsek Baito.
Adapula dugaan campur tangan Kapolsek Baito yang meminta Kades Wonua Raya berbicara hal yang tak sebenarnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan juga mengungkap adanya dugaan oknum kepolisian yang meminta uang kepada Supriyani.
Menurutnya, permintaan uang bukan hanya untuk menghentikan kasus, tetapi juga penangguhan penahanan.
Setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, ada juga permintaan uang.
Permintaan uang itu dilakukan oleh oknum polisi untuk melakukan penangguhan penahanan.
"Berapa, Rp2 juta, siapa minta, Kapolsek, siapa saksinya, Bu Supriyani dan Pak Desa."
"Sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya, Rp2 juta."
"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah uangnya Pak Desa Rp500 ribu," tandasnya.
Tak berhenti di situ, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Andri menyebut, Supriyani kembali dimintai uang penangguhan penahanan oknum jaksa melalui perantara.
"Saat di kejaksaan ditelepon orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," jelasnya.
Namun, Supriyani tak lagi menyanggupi karena tidak memiliki uang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 7 Polisi Diperiksa Propam Kasus Supriyani, Kapolsek-Kanitreskrim Polsek Baito Terindikasi Minta Uang
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan)