Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batal Damai dengan Aipda WH, Supriyani Akui Tertekan: Saya Tidak Tahu Isi Surat Kesepakatan

Guru honorer di Konsel, Supriyani, membatalkan perdamaian dengan Aipda WH. Sebab, ia mengaku dalam kondisi tertekan saat tanda tangan surat damai.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Batal Damai dengan Aipda WH, Supriyani Akui Tertekan: Saya Tidak Tahu Isi Surat Kesepakatan
YouTube Tribunnews.com
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menginisiasi perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya. Pertemuan itu berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Konsel, Selasa (5/11/2024). Supriyani membatalkan perdamaian dengan Aipda WH. Sebab, ia mengaku dalam kondisi tertekan saat tanda tangan surat damai. 

"Dua orang ini kan warga Desa Baito. Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang PIlkada 2024."

"Jangan sampai karena kejadian ini, ada yang memanfaatkan untuk adu domba (Pilkada) di sana (Baito). Itu yang dihindari," jelas Samsuddin, Selasa.

Sebagai informasi, dua anak Surunuddin Dangga diketahui maju Pilkada 2024.

Dua anak Surunuddin tersebut adalah Adi Jaya Putra dan Aksan Jaya Putra.

Adi diketahui maju dalam Pilkada Konawe Selatan, sedangkan Aksan di Pilwali Kota Kendari.

Dua anak Surunuddin tersebut sebelumnya lolos Pileg 2024 dan menjadi anggota DPRD.

Baca juga: Sosok Kasi Pidum Kejari Konsel Dinon-aktifkan Buntut Kasus Supriyani, Kini Diperiksa

Namun, Adi dan Aksan memilih mundur karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Samsuddin Dicopot dari Jabatan Ketua LBH HAMI Konsel

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Samsuddin selaku kuasa hukum Supriyani diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan.

Pasalnya, Samsuddin dianggap "menggiring" Supriyani untuk bertemu dan berdamai dengan Aipda WH beserta istrinya.

Tak hanya itu, Ketua LBH HAMI Sultra yang juga Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan Samsuddin tak berkoordinasi dengan tim pengacara saat hendak melakukan perdamaian.

"Terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada. Tidak boleh ditandatangi."

"Karena ini proses 'kan sudah di persidangan, kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian," jelas Andri, Selasa.

"Samsuddin selaku Kuasa Hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel, juga (melakukan perdamaian) tanpa koordinasi."

"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel," lanjut Andri.

Ia lantas menegaskan pihaknya saat ini berfokus dalam pembuktian perkara Supriyani, bukan perdamaian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas