Meski Supriyani dan Aipda WH Didamaikan, Persidangan Tetap Berjalan, Pengacara: Tak Bisa Dicampuri
Meski terjadi perdamaian, proses hukum guru Supriyani tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani telah didamaikan dengan Aipda WH beserta istri dalam kasus penganiayaan di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Setelah dituduh menganiaya muridnya, guru Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo.
Pada Selasa (5/11/2024), Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan Supriyani dengan orang tua murid yakni Aipda WH dan NF.
Dalam pertemuan itu, Supriyani dan Aipda WH sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin, mengungkapkan pertemuan tersebut merupakan inisiatif dari Bupati Konawe Selatan.
"Pertemuan tadi itu inisiatif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya," ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
"Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari," tambah Samsuddin.
Proses Persidangan Tetap Berjalan
Meski terjadi perdamaian, proses hukum kasus dugaan penganiayaan ini tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.
"Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan."
"Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo," ungkap Samsuddin.
Baca juga: Kasus Uang Damai Rp50 Juta, Guru Supriyani Kembali Diperiksa Propam Polda Sulut Hari Ini
Hal senada disampaikan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Andri menjelaskan, pertemuan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.
"Kesepakatan itu tidak bisa dicampuri, proses berjalan," tegasnya, Selasa, dilansir TribunnewsSultra.com.
Proses hukum tetap berjalan setelah Supriyani sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan, dan meski sudah ada kesepakatan berdamai dengan Aipda WH.
"Jadi proses hukum ini tetap lanjut tidak bisa dicampuri dengan mediasi itu. Karena ibu Supriyani sudah mengaku tidak bersalah," katanya.
"Ini hanya upaya dari pemerintah daerah untuk meredakan situasi saja," imbuh Andri.
Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Diberhentikan
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Andri Darmawan, memberhentikan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin.
Pemberhentian Samsuddin disebut akibat 'menggiring' guru Supriyani melakukan 'perdamaian' di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, Selasa.
Dalam pertemuan di Rujab Bupati Konawe Selatan, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.
LBH HAMI Sultra kini menunjuk La Hamildi sebagai Pelaksana Sementara Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.
Baca juga: 7 Polisi Terseret Kasus Guru Supriyani, 2 Oknum Terindikasi Pemerasan, Sanksi Patsus Menanti
Andri Darmawan menepis kabar perdamaian dalam proses hukum yang sudah bergulir.
“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," ungkapnya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa.
"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” terangnya.
Lalu, terkait pertemuan tersebut, Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan disebut tak berkoordinasi apalagi untuk melakukan perdamaian.
“Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi," kata Andri.
"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” lanjutnya.
Di sisi lain, Andri mengatakan dalam perkara kasus guru Supriyani, tim kuasa hukum fokus untuk melakukan pembuktian.
“Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara."
"Dan tindakannya telah menandatangani kesepakatan damai itu adalah tindakan yang sudah dilarang, dan itu pelanggaran kami melakukan pemberhentian terhadap Ketua LBH HAMI Konawe Selatan," papar Andri.
Baca juga: Polemik Uang Damai Menemui Titik Terang, Dua Oknum Polisi Terindikasi Memeras Supriyani
Sebelumnya, guru Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasusnya di kepolisian, Selasa (5/11/2024).
Pemeriksaan Supriyani juga terkait dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta dalam proses mediasi dan penanganan kasus guru honorer tersebut.
Adapun Supriyani merupakan seorang guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.
Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Saat ini, kasus guru Supriyani telah disidangkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Guru Supriyani, Aipda WH dan Istri Saling Memaafkan Saat Dipertemukan Bupati Konawe Selatan
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Laode Ari/Samsul)