Pengakuan Guru Supriyani Soal Uang Damai Rp 50 Juta: Penyidik Polsek Baito Langsung Datang ke Rumah
Guru Supriyani memberikan pengakuan soal uang damai Rp 50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan siswa berinisial D di Baito, Konawe Selatan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Guru Supriyani memberikan pengakuan soal uang damai Rp 50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan siswa berinisial D di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Pengakuan Supriyani diberikan setelah dirinya diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara di Kendari, Rabu (6/11/2024).
Terkait uang damai Rp 50 juta, guru Supriyani mengaku dimintai langsung penyidik Polsek Baito.
Saat itu, penyidik Polsek Baito mengatakan jika guru Supriyani tidak memberikan uang Rp 50 juta maka berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah."
"Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa."
"Kalau dikasih Rp 50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.
Baca juga: Guru Supriyani Cabut Surat Damai dengan Istri Aipda WH, Apa Penyebabnya?
Supriyani diketahui menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) selama kurang lebih empat jam.
Pemeriksaan Supriyani terkait penanganan kasus oleh penyidik Polsek Baito yang terindikasi melakukan kriminalisasi terhadap sosok wanita yang telah mengabdi selama 16 tahun sebagai guru honorer tersebut.
Selain itu, Propam Polda Sultra juga mendalami adanya permintaan uang Rp 2 juta oleh Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin kepada Supriyani.
Baca juga: Supriyani Mengaku Tertekan Ketika Teken Surat Damai, Tak Ada Senyum Saat Foto Bareng Istri Aipda WH
Uang tersebut diminta agar Supriyani tidak ditahan saat ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya berinisial D.
"Kalau yang Rp 2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," ungkapnya.
Diketahui, selain Supriyani, Propam Polda Sutra juga meminta keterangan suaminya, Katiran, dan Lilis, wali kelas murid yang mengaku dipukuli oleh sang guru honorer.
Bersama penasehat hukumnya, Andri Darmawan, Supriyani tiba di Propam Polda Sultra sekira pukul 13.25 Wita.
Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024).
Selama diperiksa, Supriyani mengaku kurang lebih menerima 30 pertanyaan dari penyidik Propam Polda Sultra.
Pertanyaan penyidik, soal kronologi kejadian dugaan pemukulan siswa yang dilaporkan orangtua korban kepada dirinya saat itu.
"Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," katanya.
Sebelumnya memeriksa 7 polisi terkait penanganan kasus guru Supriyani.
7 polisi yang diperiksa tersebut di antaranya Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin, mantan Kanit Reskrim Polsek Baito bernama Jefri, dan Kanit Intelkam Aipda Wibowo Hasyim turut diperiksa Propam Polda Sultra.
Bukan hanya polisi yang bertugas di Polsek Baito saja.
Propam Polda Sultra pun turut memeriksa pejabat dari Polres Konawe Selatan.
Ada tiga pejabat Polres Konawe Selatan yang diperiksa Propam Polda Sultra di antaranya Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Kasi Propam Polres Konawe Selatan, Kabag Sumda Polres Konawe Selatan.
“Tim internal sudah melakukan klarifikasi dari beberapa orang untuk dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (5/11/2024).
Propam juga memanggil guru Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman untuk mendalami soal permintaan uang Rp 2 juta dalam kasus guru Supriyani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, Polda Sultra mencium indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin.
“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp 2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” jelasnya.
Kombes Iis juga mengatakan Polda Sultra akan berkomitmen mengawal kasus tersebut.
“Kapolda komitmen terhadap oknum-oknum yang melakukan penyimpangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh saat ini Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris bersama Aipda Amiruddin masih menjalani pemeriksaan di Porpam Polda Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan pungutan uang Rp 2 juta tersebut.
"Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Kombes Pol Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Sholeh mengatakan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito terkait indikasi permintaan uang Rp 2 juta kepada Supriyani.
Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.
Sholeh mengatakan meski diperiksa, Iptu Muh Idris dan Bripka Amiruddin masih bertugas di Polsek Baito.
Namun, jika dalam pemeriksaan kode etik itu dua anggota tersebut terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk Patsus atau ditarik ke Polda Sultra," ucapnya.
Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh personel polisi terkait permintaan sejumlah uang.
Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani dan suaminya.
"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," kata Kabid Propam Polda Sultra.
Sekadar informasi kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik.
Ia dituding menganiaya murid kelas 1 SD anak polisi.
Akibat tudingan tersebut Supriyani pun sempat ditahan hingga akhirnya dibebaskan.
Namun, kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Laode Ari
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 4 Jam Diperiksa, Supriyani Dicecar 30 Pertanyaan Penyidik Propam Polda Sultra Soal Permintaan Uang