Polda Kalsel Ungkap Kasus Tindak Pidana 13.500 Sak Pupuk Ilegal
Kapolda menyebut pelaku usaha juga tidak memiliki badan hukum dan perizinan dalam memperdagangkan pupuk tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menggerebek gudang pupuk organik ilegal di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dalam penggebrekan tersebut didapati sebanyak 13.500 sak pupuk untuk diperjualbelikan. Pupuk dengan merek Gajah Hitam Sakti itu adalah produksi PT. Satria Gunung Sakti.
Kapolda menjelaskan pupuk bisa dikatakan ilegal lantaran tidak terdaftar di database Kementerian Pertanian.
"Jumlah yang ditemukan sesuai dengan surat jalan yakni ada 13.500 sak isi 50 kilogram merek Gajah Hitam Sakti produksi PT. Satria Gunung Sakti," jelas Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto saat mengecek lokasi gudang di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (5/11/2024).
Perdagangan pupuk ilegal itu terbongkar setelah penyidik Unit 2 Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel pimpinan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi melakukan penyelidikan atas perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Semula petugas berpura-pura menyamar sebagai pembeli dengan membeli pupuk jenis fospat organik natural merek Gajah Hitam Sakti pada Senin (4/11) di gudang tersebut.
Polisi lalu mengecek nomor pendaftaran pupuk dengan nomor pendaftaran 01.01.2022.183 melalui website resmi Kementan RI dengan hasil tidak ditemukan.
Penyidik kemudian berkordinasi dengan ahli dari Kementerian Pertanian. Penyidik mengirimkan foto pupuk tersebut beserta nomor pendaftaran Kementan 01.01.2022.009.
Ternyata, sesuai penjelasan ahli, pupuk tersebut tidak terdaftar di database Kementan RI, sehingga polisi langsung melakukan upaya penegakan hukum dengan menyegel gudang dan memberikan garis polisi.
Hasil pengakuan sementara pemilik gudang kepada penyidik, mereka membeli pupuk dari PT. Satria Gunung Sakti pada Agustus 2024 sampai 4 November 2024 dengan harga Rp4.050 per kilogram.
Ada sebanyak 75 ton yang sudah diperdagangkan ke petani di wilayah Binuang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut hingga ke wilayah Kalimantan Tengah yang mayoritas untuk kebutuhan kebun kelapa sawit, padi dan palawija.
Kapolda menyebut pelaku usaha juga tidak memiliki badan hukum dan perizinan dalam memperdagangkan pupuk tersebut.
Untuk sementara semua pihak yang terlibat masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan persangkaan pasal 122 jo pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Kapolda mengapresiasi pengungkapan tindak pidana pupuk ilegal tersebut yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar selaku Ketua Tim Satgas Pangan Polda Kalsel.
Dia menegaskan pupuk yang tidak terdaftar resmi di Kementan artinya dapat membahayakan bagi kelangsungan sektor pertanian lantaran kandungannya tidak diketahui pasti apakah baik atau justru berbahaya bagi tumbuhnya tanaman.
"Penegakan hukum ini menjadi wujud nyata mendukung program ketahanan pangan yang merupakan salah satu program 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto," ucapnya.
Apresiasi serupa disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel Syamsir Rahman yang turut menyambangi lokasi gudang dan menyatakan tindakan cepat Polda Kalsel telah menyelamatkan sektor pertanian dan perkebunan.
"Bisa dibayangkan jika pupuk ini sampai beredar luas dalam waktu yang lama, tentu bisa mengancam sektor ketahanan pangan kita jika kandungannya tidak sesuai standar yang dibutuhkan," tambahnya.
Sumber: Banjarmasin Post
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.