Enam Bulan Berlalu, Dugaan Korupsi Laptop di Rembang Menunggu Tindakan Kejaksaan
Ketua LPPP, Sunardi, mengungkapkan bahwa beberapa sekolah penerima laptop telah diperiksa, dan ia telah menanyakan kemajuan kasus ini tiga kali
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, REMBANG - Hampir enam bulan sejak laporan dugaan korupsi proyek pengadaan laptop di Dindikpora Rembang disampaikan ke Kejaksaan, masyarakat menanti perkembangan dari kasus ini. Pasalnya, kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga 15 Miliar rupiah ini seolah jalan di tempat.
LPPP Rembang berharap Kepala Kejari baru, I Wayan Eka Widdyara, segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penyelidikan sebagaimana mestinya.
Ketua LPPP, Sunardi, mengungkapkan bahwa beberapa sekolah penerima laptop telah diperiksa, dan ia telah menanyakan kemajuan kasus ini tiga kali ke Kejaksaan. Namun, sampai saat ini belum ada titik cerah kelanjutan kasus ini.
Baca juga: Eks Dirjen Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Sunardi berharap jika terbukti ada kerugian negara, Kejari akan segera memanggil pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau memang benar ada kerugian negara, segera pihak yang bertanggung jawab dipanggil untuk mempertanggungjawabkan. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan, jangan sampai ‘ngobos’.” tegasnya.
Sunardi berujar, jika penanganan kasus ini sampai berhenti di tengah jalan, pihaknya tidak segan akan mengerahkan anggotanya ke Kejakasaan Negeri Rembang untuk menanyakan perihal kasus tersebut.
Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rembang Belum Jelas Setelah 6 Bulan, LPPP Desak Kejaksaan.
Baca juga: Pergantian Diksi Perampasan Jadi Pemulihan Dinilai Hilangkan Semangat Pemberantasan Korupsi
Setelah hampir enam bulan dilaporkan pada Mei 2024 lalu, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Dindikpora Rembang masih belum menemui kejelasan. Publik pun bertanya-tanya mengapa penanganan kasus ini begitu lamban.
LPPP Rembang menaruh harapan besar kepada Kepala Kejari yang baru, I Wayan Eka Widdyara, bertindak tegas dalam kasus ini. Apalagi kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, mencapai 15 Miliar Rupiah.
Menurut informasi yang didapat Ketua LPPP, Sunardi, beberapa sekolah penerima laptop sudah diperiksa petugas. Pihaknya pun sudah tiga kali menanyakan kelanjutan laporan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Rembang.
Sunardi menegaskan bahwa jika terbukti ada kerugian negara, Kejari harus segera memanggil pihak terkait agar kasus ini tidak mandek begitu saja.
“Kalau memang benar ada kerugian negara, segera pihak yang bertanggung jawab dipanggil untuk mempertanggungjawabkan. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan, jangan sampai ‘ngobos’.” tegasnya.
Baca juga: Geger Kejaksaan Periksa Mantan Ketua DPRD Rembang Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Fiktif
Sunardi berujar, jika penanganan kasus ini sampai mandek tanpa kejelasan, pihaknya tidak segan akan mengerahkan anggotanya ke Kejakasaan Negeri Rembang untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.