Nestapa Guru Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswa di Sorong, Berikut Duduk Perkaranya
Seorang guru di Sorong didenda Rp100 juta setelah video siswi viral. Apa yang terjadi?
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Sorong - Seorang guru berinisial SA yang mengajar di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, terpaksa menghadapi denda sebesar Rp100 juta.
Denda ini muncul setelah video seorang siswi berinisial ES, 13 tahun, yang sedang menghias alisnya dengan spidol, viral di media sosial.
Kepala SMPN 3 Kota Sorong, Herlin S.Maniaga, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika SA merekam aktivitas siswi ES tanpa sepengetahuannya.
"Guru SA kemudian diam-diam merekam aktivitas siswi ES yang sedang menghias alis menggunakan spidol," ungkap Herlin.
Video tersebut diunggah oleh ES ke akun TikTok pribadinya dan kemudian menyebar ke platform lain, seperti Instagram, yang menimbulkan berbagai reaksi dari warganet.
Baca juga: Guru Supriyani Hadirkan Dokter Forensik Sebagai Saksi Ahli, Sebut Luka Korban Bukan Karena Sapu
Tuntutan dari Keluarga
Kemarahan keluarga ES muncul setelah video tersebut menimbulkan stigma negatif dan bullying di media sosial.
"Kami didatangi oleh keluarga ES terkait video viral ini," kata Herlin.
Pihak keluarga awalnya meminta denda sebesar Rp500 juta, namun setelah negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi Rp100 juta dengan tenggat pembayaran pada 9 November 2024.
Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Sorong telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Sekolah telah melakukan dua kali negosiasi, tetapi belum mencapai kesepakatan.
Dalam rapat dengan komite sekolah, pihak sekolah memutuskan untuk membantu membayar denda.
Sekolah menyanggupi Rp10 juta, sementara SA bersedia membayar Rp20 juta.
Namun, sisanya masih dicari solusinya.
Baca juga: Aksi Gunduli Bocah SD di Cianjur Karena Banyak Kutu Dikecam, Ini Pengakuan Lengkap Sang Guru
Sebagai bentuk solidaritas, seluruh guru di Kota Sorong berinisiatif mengumpulkan dana untuk membantu membayar denda tersebut.
“Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp 30.000,” kata Herlin.
Herlin berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh dewan guru dan orang tua siswa.
Semua pihak juga diminta dapat lebih berhati-hati dan menyelesaikan masalah secara baik.
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Guru SMPN 3 Kota Sorong Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswi, Sekolah dan Sejawat Galang Donasi
(Tribunsorong.com/Safwan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).