Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berulangkali Minta Maaf, Supriyani Menangis Ungkit Ucapan Aipda WH: Saya akan Tetap Penjarakan Kamu

Berulangkali minta maaf, Supriyani menangis ungkit ucapan Aipda WH: Saya akan tetap penjarakan kamu.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Berulangkali Minta Maaf, Supriyani Menangis Ungkit Ucapan Aipda WH: Saya akan Tetap Penjarakan Kamu
Tribun Sultra
(Kiri) guru Supriyani menangis saat persidangan di PN Andoolo, Konawe Selatan, Kamis, (7/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Tangis guru Supriyani pecah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (8/11/2024). 

Di hadapan hakim, Supriyani tak kuasa menahan tangis saat menceritakan telah meminta maaf kepada orangtua muridnya, Aipda WH dan NF. 

Permintaan maaf itu sudah lima kali disampaikan Supriyani saat menjalani mediasi dengan keluarga korban. 

"Saya sudah lima kali bertemu pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," ujar Supriyani, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024). 

Namun, permintaan maaf dari Supriyani justru disalahartikan oleh Aipda WH dan istrinya. 

Supriyani berkali-kali meminta maaf bukan untuk mengakui tuduhan penganiayaan terhadap muridnya. 

Namun, ia meminta maaf agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa proses hukum. 

Berita Rekomendasi

"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf. Tapi saya tidak mau dibilang memukulinya anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan," katanya.

Kala itu, Supriyani meminta maaf lantaran selama 16 tahun menjadi guru honorer ia tak pernah dituduh melakukan penganiayaan. 

Kendati demikian, Supriyani menyebut Aipda WH tetap bersikukuh menjebloskannya ke penjara meski ia telah meminta maaf. 

"Kaget, karena 16 tahun saya mengajar tidak pernah menganiaya kejadian seperti ini," ujar Supriyani. 

Baca juga: Awal Mula Kesepakatan Damai Supriyani dan Aipda WH, Berujung Somasi dari Bupati Konawe Selatan

"Sempat ada kata-kata dari pak Bowo 'saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah'."

Disomasi Bupati Konawe Selatan (Konsel) 

Blunder kasus guru Supriyani asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus berlanjut. 

Setelah mencabut surat damai dengan Aipda WH, Supriyani harus kembali menghadapi masalah baru. 

Kali ini, ia digugat Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga. 

Melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel, Surunuddin melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani

Somasi tersebut menyusul surat pencabutan kesepakatan damai oleh Supriyani pada Rabu (6/11/2024). 

Supriyani mencabut kesepakatan damai itu karena merasa berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa.

Selain itu, Supriyani juga mengaku tidak mengetahui surat kesepakatan damai yang ditandatanganinya.

Baca juga: Supriyani Mengabdi 16 Tahun dengan Gaji Rp300 Ribu, Disomasi Pemda: Memaafkan Rakyatnya Lebih Mulia

 “Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diterima TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024). 

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan."

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat itu.

Seiring surat somasi tersebut, Pemkab Konsel juga mendesak Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf. 

Pemkab juga meminta Supriyani mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya. 

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika Supriyani tak memenuhi permintaan tersebut, Pemkab Konsel tak segan menempuh jalur hukum. 

Supriyani dituding melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tangisan Supriyani di Hadapan Hakim Ungkap 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH, Namun Tetap Dipenjarakan, dan Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani Buntut Cabut Surat Damai, Dituduh Cemarkan Nama Baik 

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Nanda Lusiana P) (TribunnewsSultra/Laode Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas