Buntut Panjang Kasus Guru Supriyani, 4 Jaksa Diperiksa Terkait SOP Penanganan Kasus
Sejumlah jaksa diperiksa. Wakil Kepala Kejati Sultra sebut pemeriksaan untuk melihat apakah para jaksa tersebut sudah sesuai SOP atau belum
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani, memasuki babak baru.
Jaksa yang menangani kasus Supriyani kini diperiksa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna.
Ia menuturkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah jaksa yang menangani kasus Supriyani sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.
"Makanya kita melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024).
Dari internal Kejaksaan sendiri ada tiga atau empat jaksa yang diperiksa.
"Kalau dari internal itu hampir semua yah, tiga atau empat orang," ujarnya.
Selain pemeriksaan internal, Kejati Sultra juga melakukan pemeriksaan dari pihak luar.
"Itu hanya untuk memastikan saja diklarifikasi dan dianalisa apakah ada pelanggaran, sambil kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan," katanya.
Wali Kelas Korban Diperiksa
Diwartakan sebelumnya, Supriyani, suaminya, dan Pak Kades dipanggil Propam Polda Sultra.
Wali Kelas 1A SDN Baito bernama Lilis juga turut dimintai keterangan oleh Propam Polda Sultra.
Baca juga: Respons Pihak Supriyani Buntut Disomasi Bupati Konawe Selatan karena Cabut Kesepakatan Damai
Diketahui, Lilis merupakan wali kelas korban yang berinisial D.
Lilis mengaku sempat dimintai keterangan mengenai keberadaan dirinya pada 24 April 2024 atau saat hari kejadian pemukulan yang dituduhkan ke Supriyani.
"Jadi ada 16 pertanyaan penyidik soal waktu kejadian hari Rabu itu," katanya saat diwawancarai setelah diperiksa di Propam Polda Sultra, Rabu (6/11/2024).