Meski Sudah 5 Kali Minta Maaf, Supriyani Bersikukuh Tak Pukul Anak Aipda WH: Saya Tak Pernah Lakukan
Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, Supriyani menegaskan hal itu bukan karena dirinya mengakui kesalahan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya, D, mengaku sudah lima kali meminta maaf kepada orang tua D, Aipda WH dan NF.
Hal ini diungkapkan Supriyani di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (7/11/2024).
Sambil menangis, Supriyani mengungkapkan maaf itu disampaikan dalam setiap pertemuan mediasi dengan keluarga D selama lima kali, sebelum kasus ini masuk persidangan.
Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, Supriyani menegaskan, hal itu bukan karena dirinya mengakui kesalahan yang dituduhkan kepadanya.
Namun, kata Supriyani, agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH), dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," kata Supriyani, dilansir TribunnewsSultra.com.
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf."
"Tapi saya tidak mau dibilang memukuli anaknya, karena itu saya tidak pernah lakukan," tegas Supriyani.
Di sisi lain, Aipda WH sempat mengatakan akan tetap memenjarakan Supriyani karena tidak mau mengakui kesalahan.
Pernyataan itu, disampaikan Aipda WH meski Supriyani sudah meminta maaf kepadanya.
Menurut Supriyani, pernyataan Aipda WH disampaikan di mediasi pertama hingga pertemuan kelima.
"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo, 'Saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari, agar semua orang tahu kalau kamu salah'," ungkap Supriyani menirukan ucapan Aipda WH.
Baca juga: Awal Mula Kesepakatan Damai Supriyani dan Aipda WH, Berujung Somasi dari Bupati Konawe Selatan
Supriyani Didamaikan dengan Aipda WH
Diberitakan TribunnewsSultra.com, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan Supriyani dengan Aipda WH dan NF, Selasa (5/11/2024).
Saat dipertemukan, Supriyani dan Aipda WH sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Dalam pertemuan itu, Supriyani juga menandatangani kesepakatan perdamaian.
Namun, tak lama setelah itu, surat damai itu dicabut oleh Supriyani karena dirinya merasa terpaksa dan tertekan.
Supriyani mengaku, tak tahu adanya agenda perdamaian yang akan dilakukan untuk mengakhiri kasus dugaan penganiayaan murid yang dituduhkan terhadapnya.
Supriyani yang awalnya berencana ke Propam Polda Sulawesi Tenggara untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, mendadak dipanggil Bupati Konawe Selatan.
Saat tiba di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Supriyani baru menyadari akan didamaikan dengan pihak Aipda WH.
Padahal, awalnya Supriyani memiliki agenda untuk hadir sebagai saksi yang akan diperiksa Propam Polda Sultra.
Pemeriksaan tersebut, berkaitan dengan adanya dugaan permintaan uang dari oknum polisi dalam proses mediasi kasus guru Supriyani.
Namun, Supriyani tak berkesempatan hadir karena dipanggil Bupati Konawe Selatan ke Rujab.
"Kemarin (Selasa, 5 November 2024), saya sudah ada panggilan ke Propam."
"Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban."
"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," katanya.
"Iya dipanggil Pak Bupati," tegas Supriyani.
Baca juga: PGRI Sultra: Memaafkan Supriyani Lebih Baik daripada Somasi
Di sana Supriyani melihat Samsuddin yang saat itu masih menjadi pengacaranya, juga hadir di Rujab.
"Di sana kebetulan, setelah saya sampai di Rujab ada pengacara Pak Samsuddin yang ada juga di sana," ungkapnya.
Supriyani lalu disodori sebuah surat yang dalam pengakuannya tidak sempat dibacanya.
Ia mengungkapkan surat damai ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri.
Supriyani lantas disuruh menandatangani surat tersebut, yang belakangan diketahui isinya adalah atur damai dan saling memaafkan.
Supriyani menyebut, pada dasarnya pertemuan itu merupakan keinginan Bupati Konawe Selatan.
Tujuannya untuk bisa menyelesaikan permasalahan kasus yang sudah viral di media sosial.
Termasuk ada upaya penghentian sidang yang diagendakan digelar pada Kamis (7/11/2024).
Luka yang Dialami D Bukan karena Pukulan Sapu
Sementara itu, tim kuasa hukum Supriyani menghadirkan saksi ahli forensik yakni dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, dr Raja Al Fath Widya Iswara, dalam persidangan.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi kasus yang menjerat Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2024).
Dalam kesaksiannya sebagai ahli forensik, dr Raja Al Fath mengatakan, luka yang dialami D bukan dari alat bukti sapu.
Adapun luka di bagian paha kanan D, sebelumnya disebut disebabkan dari pukulan sapu yang dituduhkan kepada Supriyani.
“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, kayak luka bakar, dan kedua kayak luka lecet, jadi ini seperti luka yang tersentuh bagian yang cukup kasar,” ungkapnya, Kamis.
Saksi ahli mengatakan, luka pada korban seperti terkena benda dengan permukaan kasar.
Kemudian, luka yang timbul juga bukan disebabkan dari pukulan benda tumpul seperti sapu.
Baca juga: Supriyani Mengabdi 16 Tahun dengan Gaji Rp300 Ribu, Disomasi Pemda: Memaafkan Rakyatnya Lebih Mulia
Menurutnya, jika luka yang timbul karena memar akibat kekerasan tumpul, maka luka yang ditimbulkan tidak seperti foto korban yang ditampilkan di persidangan.
"Jadi kemungkinan penyebab luka ini bukan dari sapu yang dibawa sebagai barang bukti. Tidak ada," katanya.
"Ini seperti luka memar, tapi melihat garisnya juga seperti luka karena terkena gesekan dengan permukaan benda yang cenderung kasar."
"Benda permukaan kasar itu bisa batu, bisa macam-macam. Bukan seperti sapu yang permukaannya halus," terang dr Raja Al Fath.
Sebagai informasi, Supriyani merupakan guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.
Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tangisan Supriyani di Hadapan Hakim Ungkap 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH, Namun Tetap Dipenjarakan
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Desi Triana Aswan)