Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supriyani, S.Pd.

Supriyani, S.Pd. adalah guru honorer SDN 4 Baito yang dituduh menganiaya anak polisi di Konawe Selatan, Sultra.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Supriyani, S.Pd.
TribunnewsSultra.com
Supriyani, S.Pd. 

Saat itu, penyidik Polsek Baito mengatakan, jika guru Supriyani tidak memberikan uang Rp 50 juta maka berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.

Baca juga: Komjen Pol. Purn. Drs. Firli Bahuri, M.Si.

"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp 50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.

Dalam persidangan, Supriyani dan kuasa hukumnya, Samsuddin menegaskan tidak melakukan kekerasan terhadap muridnya.

Kalimat itu mereka ucapkan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konsel hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).

Menurut Samsuddin, terdapat kejanggalan dalam surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Misalnya, saksi yang masih di bawah umur dinilai masih plin-plan termasuk korban yang memberikan pernyataan berbeda saat ditanya pertama dan kedua kalinya.

Tidak hanya itu, dia juga menambahkan bahwa tidak ada orang dewasa yang menjadi saksi jika perbuatan yang dituduhkan orangtua korban benar.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam perkara ini Ibu Supriyani tidak melakukan perbuatan itu, ini kan penting sebenarnya. Terserah mau alat buktinya seperti apa tetapi Ibu Supriyani tidak melakukan apa-apa," katanya.

"Bagaimana caranya kita mau akui itu sebagai suatu tindak pidana sementara Ibu Supriyani ini tidak melakukan dan tidak ada orang dewasa yang melihat secara langsung," tambah Samsuddin.

Selanjutnya, dia membenarkan adanya pertemuan antara terlapor dengan pelapor di ruang mediasi PN Andoolo Konsel.

Akan tetapi tidak terjadi kesepakatan apapun di pertemuan itu.

Baca juga: Brigjen TNI Purn. Dr. Hj. Nurhajizah Marpaung, S.H., M.H.

"Bagaimana mau sepakat ketika Ibu Supriyani ini tidak melakukan perbuatan itu," ucap Samsuddin keenam kalinya bahwa terdakwa tidak melakukan penganiayaan.


Pertemuan itu dimaksudkan untuk Restorative Justice (RJ), tetapi Samsuddin beranggapan bahwa dalam RJ terdakwa harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu.

Kasus ini juga menjadi sorotan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas