Gegara Judi Online, Pria di Bali Habisi Temannya Sendiri Pakai Cutter
Judi online atau judol kembali jadi penyebab seseorang melakukan tindakan kriminal.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWSC.COM - Judi online atau judol kembali jadi penyebab seseorang melakukan tindakan kriminal.
Kali ini terjadi di Kota Denpasar, Bali.
Seorang pria bernama I Komang Agus Asmara (25) ditemukan tewas bersimbah darah di Taman Pancing, Pemogan, Kota Denpasar, Kamis (7/11/2024) lalu.
Ia ternyata dibunuh oleh seorang pria bernama Agus Sugianto (31).
Agus yang membunuh Komang pakai cutter ini kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolresta Denpasar, Kombes Wisnu Prabowo menuturkan, Agus membunuh korban dengan cara menggorok lehernya.
"Pelaku membunuh dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau cutter," ujar Kapolresta Denpasar, dikutip dari TribunBali.com.
Wisnu menuturkan, pelaku tega membunuh korban karena khawatir Komang menuntut mengembalikan sepeda motor yang dijualnya.
Agus sendiri menjual motor korban karena kalah judi online.
Kini, Agus dijerat pasal 340 atau pasal 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Jual Motor Korban
Agus menjual motor korban pada Rabu (6/11/2024) lalu di daerah Gianyar.
Baca juga: Polisi Sita Aset Rp 13,8 M Milik Jaringan Judi Online Situs Slot8278, Dikendalikan Jaringan China
Namun, uang hasil penjualan motor tersebut justru dihabiskan oleh Agus untuk judi online, tanpa sepengetahuan korban.
Lalu, pada malam harinya, korban dijemput oleh tersangka di diajak ke TKP.
Saat itu, lanjut Wisnu, korban meminta uang hasil penjualan motor.