Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Sorong Bakar Kekasih, Korban Alami Luka Bakar 50 Persen

Seorang pria di Sorong ditangkap setelah membakar kekasihnya yang mengalami luka bakar parah.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Sorong Bakar Kekasih, Korban Alami Luka Bakar 50 Persen
Kompas.com
Ilustrasi pria bakar pacarnya. 

TRIBUNNEWS.COM, Sorong - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial JG di Jalan Basuki Rahmat, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Sabtu, 9 November 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah JG diduga membakar kekasihnya yang berinisial NLU, 37 tahun, di Perumahan Moyop.

Kepala Polresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIT.

Kejadian bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban yang saling mengungkit masa lalu mereka sebagai pasangan kekasih.

Kasus ini dipicu emosi pelaku terhadap NLU. Sebelum kejadian, pelaku memang mengancam akan membakar, dan korban menantang agar pelaku melakukan hal tersebut.

Baca juga: Sosok RJ, Anak Bakar Rumah Orang Tua di Cirebon, Dikenal Manja, Sudah Berkeluarga tapi Tak Kerja

Tindakan Kejam Pelaku

Dalam keadaan gelap mata, JG membalut tubuh korban dengan gordyn, menyiramkan minyak tanah, dan kemudian menyulutnya dengan korek api.

"Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya lebih dari 50 persen," kata Kombes Pol Happy. 

Berita Rekomendasi

Setelah menerima laporan mengenai kejadian ini, Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota segera bergerak cepat untuk menangkap JG guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian antara lain botol kemasan air mineral bekas minyak tanah, korek gas, dan bantal.

Baca juga: Anak Nekat Bakar Rumah Orang Tua di Cirebon Gara-gara Tak Dibelikan Motor

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yang mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang sengaja menimbulkan kebakaran.

Jika terbukti bersalah, JG dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun, sesuai dengan ayat 2 yang mengatur ancaman pidana jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi nyawa orang lain.

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Pria di Kota Sorong Gelap Mata Bakar Kekasih, Korban Derita Luka Bakar 50 Persen 

(Tribunsorong.com/Safwan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas