Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

3 Alasan JPU Tuntut Bebas Supriyani, Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Anak Aipda WH

Guru honorer Supriyani dituntut bebas oleh JPU PN Andoolo terkait kasus dugaan penganiayaan anak Aipda WH.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 3 Alasan JPU Tuntut Bebas Supriyani, Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Anak Aipda WH
Kolase Tribunnews.com
Guru honorer Supriyani dituntut bebas oleh JPU PN Andoolo terkait kasus dugaan penganiayaan anak Aipda WH, Senin (11/11/2024). 

TRIBUNNEWS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Tuntutan tersebut diajukan lewat dua pertimbangan yang disampaikan JPU.

Pertama, aksi Supriyani memukul muridnya, D, dianggap tidak memiliki niat jahat.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetap tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," ujar JPU, Senin (11/11/2024), dalam sidang, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Kedua, JPU menganggap tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus Supriyani.

Karena itu, JPU menyebut dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum, tidak perlu dibuktikan.

Baca juga: 3 Tuntutan Bupati Konsel pada Supriyani, Bakal Polisikan sang Guru jika Tak Dipenuhi dalam 1x24 Jam

"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti," kata JPU.

Rekomendasi Untuk Anda

"Maka, dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," imbuh dia.

Alasa ketiga, lantaran tidak ada hal-hal yang memberatkan Supriyani.

"Hal memberatkan tidak ada," ucap JPU.

Selain itu, JPU juga membacakan empat hal yang meringankan Supriyani dalam kasusnya.

Pertimbangan pertama JPU menuntut bebas Supriyani, lantaran ia dianggap bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar JPU.

Kedua, karena Supriyani sudah mengabdi sebagai guru honorer di SDN 4 Baito selama hampir 16 tahun, yaitu sejak 2009 hingga sekarang.

Ketiga, lantaran Supriyani memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas