Gunawan Sadbor Tiktoker Sukabumi Bebas Penjara, Ini Alasannya!
Gunawan Sadbor, tiktoker viral dari Sukabumi, bebas setelah penangguhan penahanan. Simak alasannya di sini!
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Sukabumi - Gunawan alias Sadbor, tiktoker yang viral dari Kampung Bojongkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini sudah tidak lagi mendekam di penjara.
Ia dibebaskan setelah mengajukan penangguhan penahanan.
Sadbor sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan promosi judi online.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan terhadap Sadbor dilakukan pada Jumat malam, 8 November 2024.
Selain Sadbor, AS, yang merupakan host dalam live streaming TikTok yang mempromosikan judi online, juga mendapatkan penangguhan penahanan.
"Penangguhan dilakukan pada hari Jumat malam," kata Ali Jupri saat dikonfirmasi oleh Tribun pada Minggu, 10 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tiktoker Gunawan Alias Sadbor Kembali ke Kampungnya Setelah Penahanannya Ditangguhkan, Joget Lagi?
Dasar Hukum Penangguhan
Menurut Ali Jupri, aturan penangguhan penahanan tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menegaskan bahwa tidak ada batas waktu dalam penangguhan penahanan tersebut.
"Namanya penangguhan, tidak ada batasan waktu," ujarnya.
Sadbor dan AS dijemput oleh keluarga dan pengacara saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Keluarganya memohon dengan pengacaranya, dan kami menilai yang bersangkutan kooperatif selama penyidikan," tambah Ali Jupri.
Setelah penangguhan penahanan, foto Sadbor bersama Ipda Herman Hadi Basuki, yang dikenal sebagai Pak Bhabin, viral di media sosial.
Dalam foto tersebut, Sadbor terlihat tersenyum, sementara AS berada di dekat Aipda Ambarita.