Gunawan Sadbor Tiktoker Sukabumi Bebas Penjara, Ini Alasannya!
Gunawan Sadbor, tiktoker viral dari Sukabumi, bebas setelah penangguhan penahanan. Simak alasannya di sini!
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Sukabumi - Gunawan alias Sadbor, tiktoker yang viral dari Kampung Bojongkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini sudah tidak lagi mendekam di penjara.
Ia dibebaskan setelah mengajukan penangguhan penahanan.
Sadbor sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan promosi judi online.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan terhadap Sadbor dilakukan pada Jumat malam, 8 November 2024.
Selain Sadbor, AS, yang merupakan host dalam live streaming TikTok yang mempromosikan judi online, juga mendapatkan penangguhan penahanan.
"Penangguhan dilakukan pada hari Jumat malam," kata Ali Jupri saat dikonfirmasi oleh Tribun pada Minggu, 10 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tiktoker Gunawan Alias Sadbor Kembali ke Kampungnya Setelah Penahanannya Ditangguhkan, Joget Lagi?
Dasar Hukum Penangguhan
Menurut Ali Jupri, aturan penangguhan penahanan tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menegaskan bahwa tidak ada batas waktu dalam penangguhan penahanan tersebut.
"Namanya penangguhan, tidak ada batasan waktu," ujarnya.
Sadbor dan AS dijemput oleh keluarga dan pengacara saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Keluarganya memohon dengan pengacaranya, dan kami menilai yang bersangkutan kooperatif selama penyidikan," tambah Ali Jupri.
Setelah penangguhan penahanan, foto Sadbor bersama Ipda Herman Hadi Basuki, yang dikenal sebagai Pak Bhabin, viral di media sosial.
Dalam foto tersebut, Sadbor terlihat tersenyum, sementara AS berada di dekat Aipda Ambarita.
Masyarakat juga terlihat ikut berfoto.
Baca juga: Legislator Gerindra Minta Polisi Juga Tindak Artis Promosi Judi Online: Jangan Cuma Keras ke Sadbor
Kronologi Kasus
Sadbor ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online bersama karyawannya, AS alias Toed, yang berusia 39 tahun.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan kronologi kasus ini.
Pada 28 Oktober 2024, AS menggunakan akun TikTok Sadbor, sadbor86, untuk melakukan live streaming yang diikuti oleh sejumlah karyawan Sadbor.
Selama live, AS kedapatan mempromosikan situs judi online dengan memberikan saweran atau gift dari penonton.
AS mengarahkan penonton untuk masuk ke situs judi online tersebut.
"Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online."
"Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut makan kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," ujar Samian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan aktivitas live TikTok Sadbor dan karyawannya.
Polisi melakukan patroli siber dan menemukan adanya gift yang diberikan oleh penyedia website judi online.
Sadbor dan AS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Ungkap Alasan Gunawan Sadbor Tiktoker Sukabumi Sudah Tidak di Dalam Penjara Lagi
(TribunJabar.id/M RIZAL JALALUDIN)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.