Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pencopotan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim, Kapolres Konsel Ingin Suasana Tak Memanas

Dua oknum Polsek Baito yang sempat diperiksa Propam Polda Sultra dicopot dari jabatannya. Mereka adalah Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Fakta Pencopotan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim, Kapolres Konsel Ingin Suasana Tak Memanas
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.id
Inilah Sosok Iptu Muhammad Idris, Kapolsek Baito dalang uang damai Rp 50 Juta kasus guru Supriyani. 

TRIBUNNEWS.COM - Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan pelanggaran prosedur penyelidikan dalam kasus guru Supriyani.

Guru honorer tersebut dilaporkan atas kasus pemukulan siswa SD pada Minggu, 28 April 2024 lalu.

Diduga Supriyani diminta uang damai Rp2 juta oleh oknum penyidik agar kasusnya diselesaikan secara damai.

Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin merupakan dua oknum yang sempat diperiksa Propam Polda Sultra.

Mereka dicopot dari jabatannya dan kini ditugaskan di Polres Konawe Selatan (Konsel).

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, belum dapat mengungkap penyebab pencopotan kedua anggotanya.

"Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres," tuturnya, Senin (11/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Berita Rekomendasi

AKBP Febry Sam mengaku belum dapat memastikan keduanya melanggar kode etik terkait permintaan uang damai.

"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," tandasnya.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menyatakan pihaknya tidak memiliki wewenang mengungkap penyebab pencopotan Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.

"Kewenangan Polres Konsel, yang tanda tangan itu dari sana," jelasnya.

Baca juga: Video Kapolri Turun Tangan, Propam Usut Permintaan Uang Damai Rp50 Juta di Kasus Guru Supriyani

Proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik personel Polsek Baito masih didalami.


"InsyaAllah saya akan sampaikan perkembangan kalau sudah ada. Sementara belum ada," imbuhnya.

Supriyani Diperas Rp2 Juta

Sebelumnya, sebanyak 7 anggota polisi diperiksa Propam Polda Sultra untuk mengungkap upaya pemerasan yang dilakukan aparat.

Ketujuh oknum yang diperiksa yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan Propam menemukan indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.

Baca juga: JPU Tuntut Bebas Guru Supriyani, Kuasa Hukum Soroti Adanya Keanehan

“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” tuturnya.

Kombes Pol Iis Kristian menegaskan Kapolda Sultra berkomitmen mengusut kasus penganiayaan termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Propam Polda Sultra mendapat bukti adanya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.

"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.

Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Rokiman.

"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," katanya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Update Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Usai Terlibat Kasus Supriyani

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/La Ode Ahlun)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas