Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Divonis Bebas, Supriyani Akan Tuntut Balik Aipda WH & Polsek Baito Imbas Lakukan Kriminalisasi

Supriyani melawan balik jika divonis bebas dalam kasus yang menjeratnya. Dia bakal menuntut balik pihak yang melakukan kriminalisasi terhadapnya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jika Divonis Bebas, Supriyani Akan Tuntut Balik Aipda WH & Polsek Baito Imbas Lakukan Kriminalisasi
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru Supriyani usai menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2024). Supriyani melawan balik jika divonis bebas dalam kasus yang menjeratnya. Dia bakal menuntut balik pihak yang melakukan kriminalisasi terhadapnya. 

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

Kuasa Hukum Supriyani Sebut Tuntutan Jaksa Janggal

Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya.
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. (Kolase Tribunnews.com)

Kendati dituntut bebas, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengungkapkan pihaknya mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi.

Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.

Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

Berita Rekomendasi

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024).

Jika merujuk pada tuntutan jaksa, maka hal itu sesuai dengan keinginan dari pihak kuasa hukum Supriyani.

Andri menuturkan tuntutan itu sesuai dengan bebagai fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.

Menurutnya, dalam sidang tidak ada bukti kuat yang menyebut guru Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban Aipda WH dan istri.


"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024).

"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Seno Tri Sulistiyono)(Tribun Sultra/Apriliana Suriyanti/Laode Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas