Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Beri Atensi Kasus Gadis di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Syur

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menuturkan perkara itu saling lapor dan penyidik Polres Padangsidimpuan sudah melakukan mediasi 3 kali

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapolri Beri Atensi Kasus Gadis di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Syur
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR.

Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," jelasnya.

Mantan Kapolres Biak Numfor Papua itu menuturkan, penyidik Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak itu pun melakukan mediasi akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.

Pengacara kondang, Hotman Paris bakal memberikan bantuan kepada gadis asal Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial SRP atau S (14) yang ditetapkan menjadi tersangka usai dikirim video syur oleh anak dari Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan berinisial R atau MRST (17).

Hal tersebut disampaikannya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya yang memperlihatkan sosok SRP dan sang ayah tengah meminta bantuan terkait kasus yang menjerat.

"Tenang adinda, Hotman 911 dan jutaan netizen akan mendukung kamu. Negara ini bukan milik orang kaya, tapi milik rakyat seluruh Indonesia," tulis Hotman dalam takarir di unggahan tersebut, Selasa (12/11/2024).

Hotman juga meminta agar warganet ikut memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia turut mewanti-wanti kepada masyarakat lantaran nasib sama bisa menimpa mereka seperti yang dialami oleh SRP.

"Jangan diam tapi ikut bersuara," kata Hotman.

Hotman juga mengingatkan kepada Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Wira Prayatna terkait penanganan kasus yang menimpa SRP.

Dia menegaskan seharusnya sosok yang ditetapkan sebagai tersangka bukanlah SRP, tetapi MRST karena mengirim video syur dirinya.

"Hallo bapak Kapolres Padangsidimpuan: harusnya yang jadi tersangka duluan adalah laki yang mengirim video porno tersebut," pungkas Hotman.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas