Polda Sulsel Tetapkan 3 Bos Skincare Tersangka Kasus Merkuri
Kasus kosmetik berbahaya di Makassar terungkap, tiga pemilik skincare ditetapkan tersangka.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri.
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Pada sesi wawancara di Mapolda Sulsel, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
"Jadi skincare itu kan dari hasil BPOM, jenis-jenis itukan mengandung bahan berbahaya dan sangat membahayakan masyarakat," ungkapnya.
Kombes Pol Dedi Supriyadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus, menambahkan, ketiga tersangka adalah pemilik dari produk skincare yang terlibat.
"Sekarang ditetapkan (tersangka) jenderal," ucap Dedi kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat dorstop wawancara oleh wartawan.
"Baru selesai gelar perkara, karena kan kita tunggu ahlinya semua," sambungnya.
Meski demikian, Dedi belum berkenan membeberkan inisial dari owner tersangka itu.
"Tiga (tersangka) pemiliknya semua. Kita tidak tanggung-tanggung, nanti kita ekspose," jelasnya.
Dalam rilis yang dilakukan pada Jumat (8/11/2024) Polda Sulsel mengungkapkan enam produk kosmetik yang dinyatakan positif mengandung merkuri.
Tiga di antaranya adalah milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH) dan RG alias Ratu Glow.
Baca juga: Skincare MH Positif Merkuri, Mira Hayati Asik Jalan-jalan di Bontang: Aku Baik-baik Saja
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani, juga hadir dalam konferensi pers tersebut untuk memberikan informasi tambahan terkait temuan ini.
Adapum enam produk yang mengandung bahan berbahaya yakni FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Babak Baru! Polda Sulsel Tetapkan 3 Bos Skincare 'Merkuri' Makassar Tersangka
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.