Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sulsel Tetapkan 3 Bos Skincare Tersangka Kasus Merkuri

Kasus kosmetik berbahaya di Makassar terungkap, tiga pemilik skincare ditetapkan tersangka.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Polda Sulsel Tetapkan 3 Bos Skincare Tersangka Kasus Merkuri
Tribun Timur
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi merilis skincare berbahaya di kantornya, Jumat (8/11/2024) siang. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Pada sesi wawancara di Mapolda Sulsel, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

"Jadi skincare itu kan dari hasil BPOM, jenis-jenis itukan mengandung bahan berbahaya dan sangat membahayakan masyarakat," ungkapnya.

Kombes Pol Dedi Supriyadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus, menambahkan, ketiga tersangka adalah pemilik dari produk skincare yang terlibat.

"Sekarang ditetapkan (tersangka) jenderal," ucap Dedi kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat dorstop wawancara oleh wartawan.

"Baru selesai gelar perkara, karena kan kita tunggu ahlinya semua," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Dedi belum berkenan membeberkan inisial dari owner tersangka itu.

"Tiga (tersangka) pemiliknya semua. Kita tidak tanggung-tanggung, nanti kita ekspose," jelasnya.

Dalam rilis yang dilakukan pada Jumat (8/11/2024) Polda Sulsel mengungkapkan enam produk kosmetik yang dinyatakan positif mengandung merkuri.

Tiga di antaranya adalah milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH) dan RG alias Ratu Glow.

Baca juga: Skincare MH Positif Merkuri, Mira Hayati Asik Jalan-jalan di Bontang: Aku Baik-baik Saja

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani, juga hadir dalam konferensi pers tersebut untuk memberikan informasi tambahan terkait temuan ini.


Adapum enam produk yang mengandung bahan berbahaya yakni FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Babak Baru! Polda Sulsel Tetapkan 3 Bos Skincare 'Merkuri' Makassar Tersangka

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas