Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Disentil Nikita Mirzani, Akhirnya 3 Bos Skincare Merkuri Makassar Jadi Tersangka 

Disenggol Nikita Mirzani, akhirnya Polda Sulsel tersangkakan 3 bos skincare merkuri Makassar tapi masih rahasiakan identitasnya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Setelah Disentil Nikita Mirzani, Akhirnya 3 Bos Skincare Merkuri Makassar Jadi Tersangka 
kolase Tribunnews.com/ist/TribunTimur
Kolase foto Nikita Mirzani dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi merilis skincare berbahaya di kantornya, Jumat (8/11/2024) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru saja disentil Nikita Mirzani, akhirnya Polda Sulsel umumkan update terbaru kasus skincare bermerkuri. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Hal itu terungkap saat sesi doorstop wawancara dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi berkilah baru mengupdate status tersangka karena memang baru selesai gelar perkara.

"Sekarang ditetapkan (tersangka) jenderal," ucap Dedi kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat dorstop wawancara oleh wartawan.

"Baru selesai gelar perkara, karena kan kita tunggu ahlinya semua," sambungnya, Selasa (12/11/2024). 

Meski demikian, Dedi belum berkenan membeberkan inisial dari owner tersangka itu.

Berita Rekomendasi

"Tiga (tersangka) pemiliknya semua. Kita tidak tanggung-tanggung, nanti kita ekspose," jelasnya.

 

Skincare Mira Hayati Terbukti Mengandung Merkuri, Nikita Mirzani Senggol Polda Sulsel

Nikita Mirzani menyindir Mira Hayati setelah skincare Si Ratu Emas terbukti mengandung merkuri.

Hubungan Nikita Mirzani dan Mira Hayati pun kembali memanas.

Tak hana itu, Nikita Mirzani juga menyenggol Polda Sulsel yang menangani kasus skincare mengandung merkui tersebut.

Ini kali ketiga Nikita Mirzani menyindir Mira Hayati.

Sindiran Nikita Mirzani diunggah di salah satu youtube @Dapoer Uni.

"Makassar nggak penjarain itu perempuan. Dia Mira Hayati dugem, NRL nggak dipenjara. Gue enggak ngerti, gue nggak ngerti sama Polda Makassar," ujar Nikita Mirzani.

Baca juga: Skincare MH Positif Merkuri, Mira Hayati Asik Jalan-jalan di Bontang: Aku Baik-baik Saja

Tak hanya itu, mereka juga sok-sokan melakukan uji lab mandiri.

"Yang kau uji itu, bukan skincare yang diuji dokter-dokter. Yang lhu review uji lab adalah skincare yang memang tidak ada kandungan merkurinya. Lhu pikir mata orang Indonesia buta. Orang Indonesia itu bisa baca," tambahnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani juga menyindir Mira Hayati setelah rumahnya disegel.

Rumah Mira Hayati disegel berada di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulsel.

Rumah lantai tiga ini sementara tahap pembangunan.

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyegel rumah Mira Hayati lantaran tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Nikita Mirzani mengatakan, harusnya rumah Mira Hayati tak disegel tapi dirobohin.

"Harusnya dirobohkan karena tidak ada izinnya," ujar Nikita Mirzani dalam video yang beredar, Jumat (25/10/2024).

Seharusnya seseorang yang akan membangun rumah melengkapi izinnya terlebih dahulu yaitu IMB.

"Dimana-mana orang mau membangun IMBnya dulu dilengkapi sampai persetujuan yes baru membangun. Bukan membangun dulu baru izinnya diurus. Salah itu," tambah Nikita Mirzani.

"Gue aja bikin rumah, IMBnya dulu saya urus dan lama," tambah Nikita.

Kolase foto Mira Hayati bos skincare Makassar yang menjual produk mengandung merkuri dan artis Nikita Mirzani.
Kolase foto Mira Hayati bos skincare Makassar yang menjual produk mengandung merkuri dan artis Nikita Mirzani. (kolase Tribunnews.com/ist)

Tak hanya itu, Nikita juga menyinggung skincare.

"Kalau pak kapolda mau cek langsung beli bahannya," ujarnya.

Nikita juga menegaskan jika Merkuri itu berbahaya.

Salah satu bahayanya akan merusak kulit dan bisa mengakibatkan kanker kulit.

Terutama ibu hamil bisa menyebabkan kehamilan dan muka menjadi cepat tua.

 

Dr Oky Pratama Riview Skincare NRL 

Sebelumnya juga diberitakan, Peredaran kosmetik atau skincare mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, kini ramai diperbincangkan di jagat maya.

Kehebohan terkait produk kecantikan ini, tidak terlepas dari unggahan akun Instagram, dr. Okypratamaa.

Unggahan dokter kecantikan ternama di Indonesia itu, mereview sejumlah produk skincare yang beredar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Salah satunya yang tidak asing di telinga masyarakat Kota Makassar dan sekitarnya, adalah kosmetik dengan merk NRL.

Dalam unggahannya, dr Oky tampak membuka produk kecantikan dengan kemasan kuning bermerek NRL.

"Sebenarnya saya menunggu hasil lab dari si kuning syedeng ini NRL. Tapi sebelum menunggu hasil, saya pun sudah menebak isinya apa," ucapnya sembari menunjukkan isi kemasan cream malam pada produk itu.

Selain itu, dalam unggahannya, dr Oky juga terlihat menuliskan caption dengan menandai akun Instagram @hj.nurul_damayana.

Akun Instagram hj.nurul_damayana yang diduga milik sang owner dari skincare NRL itu, tampaknya sudah diprivat.

"Izin bertanya bu @hj.nurul_damayana, produk NRL ibu ini sudah berapa kali diumumin BPOM dan pihak kepolisian, tapi kok masih seperti ini ?? Apa perlu saya sebagai masyarakat yang berbuat dan kawal ?" tulisnya.

Tribun sudah berusaha mengonfirmasi ke kontak Admin NRL bernama Rinha, namun belum mendapatkan jawaban.

Diketahui, selain merk NRL, dr Oky juga mereview beberapa produk skincare lainnya, seperti Ratu Glow, R&D Skincare dan beberapa brand lainnya.

Terpisah, Pengajar Hukum Perlindungan Konsumen yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Anwar Borahima, SH, MH, mengatakan, setiap produk kecantikan harusnya mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebab kata Prof Anwar, otoritas yang berwenang mengawasi dan menyatakan kemanan produk kecantikan itu, adalah dari BPOM.

"Aspek keamanan konsumen, jelas itu yang pertama karena semua kosmetik ada beberapa di situ, yang pertama dari BPOM-nya," kata Prof Anwar Borahima dikonfirmasi tribun, Sabtu (12/10/2024) malam.

"Apakah itu masuk kategori obat dan makanan. Tapi biasanya kosmetik begitu di bawah pengawasan BPOM," sambungnya.

Baca juga: Skincarenya Bermerkuri, Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar dan Dimiskinkan

Selain keamanan kandungan kosmetik, saat ini kata Prof Anwar, masyarakat juga perlu memperhatikan lebel halal pada produk tersebut.

"Kedua, sekarang kosmetik ada label halalnya, jadi ada dua itu sebenarnya yang harus diperhatikan," jelasnya.

Terkait dengan viralnya peredaran kosmetik yang dikabarkan mengandung bahan berbahaya, Prof Anwar pun meminta BPOM untuk lebih intens turun ke lapangan melakukan pengawasan ataupun penindakan.

Dengan intensnya BPOM melakukan operasi, kata Prof Anwar, maka aspek pencegahan terhadap bahan berbahaya bagi masyarakat dapat terwujud.

"Yang harus dilakukan BPOM, artinya pengawasan ini, mereka harus turun. Biasa kan ada operasi pasar, apa yang dilakukan kadang-kadang kan," terang Prof Anwar.

Terlebih saat momentum tertentu seperti, ramadan, Prof Anwar mengatakan, pengawasan terhadap obat dan makanan harus lebih ditingkatkan lagi 

"Apalagi kalau menjelang ramadan, itu kan tugasnya memang kalau kita lihat di situ beberapa tugas dari BPOM. Sebelum beredar juga, ada preventifnya dan ada represifnya," jelas Ketua LBH Unhas ini.

"Jadi preventifnya, dia harus memberikan label bahwa ini benar dan boleh beredar. Kemudian di represifnya itu kalau misalnya, bagaimana bisa ada beredar tanpa BPOM. Kalaupun ada BPOMnya, harus meneliti, kadaluarsa, keaslian, dan seterusnya," imbuhnya.

Tribun sudah berusaha mengonfirmasi pihak BBPOM Makassar terkait, viralnya produk NRL tersebut, namun, belum mendapatkan penjelasan spesifik terkait penanganan yang dilakukan. (tribun network/thf/TribunTimur.com)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas