Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Solo Usil Buat Order Fiktif 11 Kali dalam Sehari Via Iphone 15 Miliknya Nangis saat Ditangkap 

Dalang 11 kali orderan fiktif di seputaran Stasiun Klaten terbongkar, pelakunya warga solo ngaku hanya usil tapi nangis saat ditangkap polisi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Warga Solo Usil Buat Order Fiktif 11 Kali dalam Sehari Via Iphone 15 Miliknya Nangis saat Ditangkap 
Kolase foto Tribunnews/ist/TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
Kolase foto Muhammad Dwi Septyantono (31) diamankan Satreskrim Polresta Solo atas kasus 11 kali order fiktif dalam sehari dan ilustrasi ojek online. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Geger orderan fiktif di seputaran stasiun Klaten, Jawa Tengah buat resah para driver online.

Terkuak pelakunya ialah warga solo bernama Muhammad Dwi Septyantono (31) yang kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Solo.

Pelaku diamankan oleh petugas di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Mojosongo, Solo pada 23 Oktober 2024 silam.

Akibat aksi order fiktifnya itu, para driver online mangalami kerugian termasuk perusahaannya.

Kasus ini telah dirilis di Mapolresta Solo, Senin (11/11/2024) siang. 

 

Modus Iseng

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono diwakili oleh Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menerangkan bahwa pelaporan terkait order fiktif dilakukan oleh perusahaan jasa ojek online

Berita Rekomendasi

Hal itu tak lain karena pelaku melakukan order fiktif sebanyak 11 kali dalam sehari.

"Pada kesempatan hari ini Satreskrim Polresta Surakarta akan merilis kasus terkait dugaan transaksi elektronik yang terjadi pada 18 Mei 2024," ujar Sudarmiyanto.

Lebih lanjut, tersangka disebut Sudarmiyanto melakukan tindak pidana order fiktif tersebut dengan modus iseng.

"Modus tersangka melakukan tindak pidana IT ini adalah untuk mengerjai, tersangka dalam melakukan tindak pidana dengan cara order fiktif," lanjutnya.

 

Rata-rata Buat Order Fiktif Penjemputan di Stasiun Klaten


Dalam sehari, tersangka melakukan order fiktif Gocar sebanyak 11 kali pada 18 Mei 2024 silam dengan rata-rata order di Stasiun Klaten.

"Pesan kendaraan atau order, setelah sampai tujuan ternyata pemesan tidak ada. Ini ada 11 order, yang mana 4 order fiktif motor. Untuk 7 pesanan itu sudah order karena tidak dapat driver lalu dibatalkan oleh pelaku," kata dia.

"Jadi ada 11, rata-rata kegiatan pesan fiktif ini berada di stasiun Klaten. Jadi tersangka pesan taksi online untuk dijemput di salah satu tempat, ternyata setelah sampai tujuan pemesannya tidak ada," tambah Sudarmiyanto.

Baca juga: Sakit Hati Batal Nikah, Wanita di Semarang Kirim 400 Orderan Fiktif dan Jasa Sedot WC ke Mantannya 

Saat disinggung terkait kerugian pelapor, Sudarmiyanto menjelaskan ada sejumlah kerugian yang dialami oleh perusahaan maupun driver ojek dan taksi online.

"Atas perbuatan tersangka mengalami kerugian yakni kepercayaan masyarakat menurun, order setelah kejadian tersebut menurun 50 persen, kerugian finansial dialami oleh driver," terang Sudarmiyanto.

Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. 

 

Pengakuan Pelaku Hanya Usil, Nagis saat Ditangkap

Muhammad Dwi Septyantono (31) warga Mojosongo, Solo diamankan Satreskrim Polresta Solo terkait kasus order fiktif pada pertengahan Mei 2024 silam.

Pelaku diamankan dikediamannya pada 23 Oktober lalu.

Saat ditanya awak media, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya.

Bahkan meski memakai penutup wajah, suara Septyantono terdengar sendu menahan tangis penyesalan.

Baca juga: Cerita Wanita Bogor yang Jadi Korban Teror Orderan Fiktif, Sebut Rugi Lebih dari Rp 1 Juta

"Pada tanggal 18 saya mengakui saya salah dan saya khilaf memang pada saat itu niat saya usil. Saya harap kasus ini pertama dan terakhir bagi semua orang yang ingin melakukan hal sama karena ini ada potensi hukum," sesal pelaku.

Dalam kesempatan yang sama, Septyantono juga meminta maaf lantaran atas perbuatannya, salah satu perusahaan penyedia layanan jasa ojek online tersebut mengalami kerugian materiil dan non materiil.

"Saya izin mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada perusahaan dan rekan-rekan driver yang mengalami kerugian atas tindakan saya. Saya menyesal dan ini menjadi pelajaran hidup untuk saya," lanjutnya.

 

Iphone 15 Disita

Seperti diberitakan sebelumnya, Septyantono diamankan di rumah kediamannya pada 23 Oktober 2024 lalu. 

Bersama pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan ponsel Iphone 15 milik pelaku serta berkas order fiktif yang dilakukan pelaku sebagai barang bukti.

"Kita sampaikan barang bukti Iphone 15 milik tersangka dan dokumen fiktif terkait order tersangka," ujar Wakasatreskrim Polresta Solo.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (tribun network/thf/TribunSolo.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas