Landasan Jaksa Tuntut Bebas Supriyani, tapi Yakini Anak Aipda WH Dipukul: Yurisprudensi MA-UU Guru
Jaksa menuntut Supriyani bebas tetapi meyakini anak Aipda WHI dipukul dengan berlandaskan yurisprudensi MA dan UU Guru.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa menanggapi nota pembelaan atau pledoi dari guru honorer Supriyani yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, pada Kamis (14/11/2024).
Adapun salah satunya adalah terkait tuntutan dibebaskannya Supriyani, tetapi tetap menganggap sang guru melakukan pemukulan terhadap siswa sekaligus anak polisi Aipda WH, berinisial D.
Jaksa memutuskan Supriyani memang melakukan pemukulan terhadap D.
Namun, imbuhnya, tindakan tersebut tidak masuk dalam kategori tindak pidana.
Sehingga, dengan alasan itulah jaksa memilih diksi 'dilepaskannya terdakwa dari segala tuntutan hukum' saat membacakan tuntutan terhadap Supriyani pada sidang sebelumnya.
"Dalam kesempatan ini, kami menguraikan bahwa yang dimaksud 'lepas dari segala tuntutan hukum' berarti segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan."
"Tapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena tindakan tersebut bukanlah tindak pidana," jelasnya, Kamis, dikutip dari YouTube Tribun Sultra.
Jaksa juga menyimpulkan, pukulan yang dilakukan Supriyani terhadap D tidak berlandasakan niat jahat atau mens rea.
Supriyani, kata jaksa, melakukan hal tersebut dalam rangka untuk mendidik anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).
Jaksa menjelaskan segala kesimpulan terkait tuntutan terhadap Supriyani itu berlandaskan dari yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1554 K/PID/2013, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
"Sehingga menuntut melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang mana tuntutan tersebut bukan dalam hal adanya alasan pemaaf sebagaimana Pasal 44 KUHP maupun alasan pembenar Pasal 48 dan 49 KUHP seperti yang diargumentasikan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya," jelas jaksa.
Baca juga: Tebalnya Capai Ratusan Halaman, Dokumen Pleidoi Guru Supriyani Berjudul Orang Susah Harus Salah
Kuasa Hukum Simpulkan Supriyani Tak Bersalah
Sementara, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan dalam pledoi yang dibacakan menegaskan kliennya tidak terbukti bersalah.
Dia mengatakan pada pledoi berjudul "Orang Susah Harus Salah" tersebut, telah tertuang berbagai fakta dan analisis yang disampaikan selama persidangan.
Andri menegaskan berdasarkan hal tersebut, Supriyani terbukti tidak bersalah.