Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harapan Sederhana Supriyani, Bisa Divonis Bebas Tanpa Syarat oleh Hakim

Diketahui, Supriyani baru saja mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (sidang pledoi) di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024)

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Harapan Sederhana Supriyani, Bisa Divonis Bebas Tanpa Syarat oleh Hakim
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru honorer Supriyani mencium anaknya usai sidang pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru dari kasus guru Supriyani.

Diketahui, Supriyani baru saja mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (sidang pledoi) di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024) kemarin.

Setelah sidang berakhir, Supriyani didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruang sidang sekira pukul 14.00 WIB.

Mengutip TribunnewsSultra.com, di luar PN Andoolo, ia dijemput oleh anak dan suaminya.

Di momen tersebut Supriyani berharap divonis bebas tanpa syarat saat sidang pembacaan putusan nantinya.

"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti," katanya.

"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," tutup Supriyani.

Berita Rekomendasi

Murid-murid Supriyani juga meminta hakim untuk memvonis bebas gurunya.

"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani,"

"Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.

Seorang siswa berinisial F menuturkan, Supriyani tak pernah memukul selama mengajar.

Baca juga: Sidang Pledoi Guru Supriyani, Nota Pembelaan Ditolak JPU

Murid kelas 6 SDN Baito ini mengaku, saat masih kelas 1 dan dua, ia tak pernah dipukul sang guru meskipun tak pernah mengerjakan tugas sekolah.


"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," kata F, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Diwartakan sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara yang mendengar tuntutan jaksa tersebut pun berharap, guru Supriyani bisa lepas dari dakwaan karena tak memiliki niat untuk mencelakai muridnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas