Kepribadian Ibu Pelaku Penganiayaan Anak di Batam, Korban Kabur Keluar Rumah dalam Kondisi Dirantai
Seorang remaja putri di Batam berinisial AF (13) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya, JBD (37).
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - JBD (37), seorang ibu di Batam ditangkap usai menganiaya anaknya yang berinisial AF (13).
Kasus ini terungkap usai korban mendatangi tetangganya dalam kondisi terlilit rantai dan tubuhnya penuh luka, Senin (11/11/2204).
Tetangga yang enggan disebut identitasnya mengatakan JBD berulang kali melakukan penganiayaan ke anaknya.
Mereka tinggal di rumah kontrakan dan suami JBD kerja pelayaran.
JBD dikenal sebagai sosok yang sering mentraktir tetangga dan secara ekonomi berkecukupan.
''Dia inikan sering juga keluar masuk Singapura. Selain itu, suami sirinya juga kerja pelayaran," tuturnya.
Aksi penganiayaan tak diketahui suami JBD yang kerja di luar negeri.
"Kalau suaminya ada, jaranglah kita dengar JBD ini marah. Kalau pun marah, biasalah anak nakal," imbuhnya.
JBD sudah diingatkan berulang kali untuk tidak melakukan penganiayaan, namun JBD tak menghiraukan.
"Sebenarnya kita sudah sering ingatkan, kalau marah sangat ke anak jangan sampai keterlaluan. Kasihan anaknya. Namun alasan pelaku biasanya, anaknya sangat bandel," tukasnya.
Ia sempat membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Anak yang Lehernya Dijerat Rantai Ibu Kandung Lemas & Ketakutan Saat Diselamatkan Pemilik Kontrakan
"Memang namanya juga anak-anak, kondisinya bandel. Jadi ibunya sering memarahinya," sambungnya.
Motif Penganiayaan
Saat diperiksa, korban mengaku dianiaya menggunakan sapu hingga tubuhnya dililit rantai besi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di kepala, pelipis, tangan hingga lebam di mata.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengatakan motif penganiayaan lantaran korban menyembunyikan handphone ibunya.
Iptu Marihot Pakpahan mengaku masih mendalami motif penganiayaan dan akan memeriksa kondisi kejiwaan JBD.
“Hasil pemeriksaan awal demikian. Namun masih kita dalami lagi. Apakah ada motif lain, termasuk gangguan psikologi,” bebernya, dikutip dari TribunBatam.id.
Baca juga: Ibu di Batam Aniaya Anaknya Pakai Rantai Besi, Pelaku Suka Marah Kalau Suami Pergi Berlayar
Petugas kepolisian mengamankan JBD beserta sejumlah barang bukti.
"Adapun barang bukti yang disita meliputi satu buah rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, satu unit telepon genggam, dan satu unit gembok," lanjutnya.
JBD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dapat dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," tukasnya.
Polsek Bengkong memberikan pendampingan psikologi ke korban yang masih SD.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tubuhnya Dililit Rantai, Remaja Putri di Batam Dianiaya Ibu Kandung Gegara Handphone
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)