Walau Tuntut Bebas, Jaksa Tetap Yakin Guru Supriyani Pukul Murid
Jaksa menilai kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan terhadap terdakwa selama jalannya persidangan.
Editor: Erik S
"Kami penuntut umum meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi dengan alasan perbuatan tersebut tidak dilandaskan dengan niat batin jahat," jelasnya menambahkan.
Optimis bebas tanpa syarat
Supriyani berharap dirinya bisa divonis bebas tanpa syarat saat sidang pembacaan putusan nantinya.
Baca juga: Sebut Supriyani Tak Terbukti Pukul Murid, Kuasa Hukum Berharap Hakim Pertimbangkan Pleidoi Kliennya
"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti," katanya.
"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," tutup Supriyani.
Sebelumnya, Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin, 11 November 2024.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna.
Dalam sidang tersebut, JPU Ujang Sutisna menyatakan bahwa Supriyani, yang didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang murid SD yang merupakan anak seorang polisi, seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.
Penulis: Laode Ari
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tanggapan JPU Soal Pembelaan Guru Supriyani, Sebut Tuntutan Sudah Sesuai Fakta, Yakini Pukul Murid
dan
Supriyani Cium Anak Usai Sidang Pledoi di PN Andoolo Konawe Selatan, Optimis Bisa Bebas Tanpa Syarat