Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengusaha Ivan Sugianto Kena Batunya, Disuruh Sujud dan Gonggong hingga Berjalan Nyeker

Dulu arogan, kini pengusaha Ivan Sugianto kena batunya, dia kena mental saat diminta sujud dan gonggong oleh sesama tahanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengusaha Ivan Sugianto Kena Batunya, Disuruh Sujud dan Gonggong hingga Berjalan Nyeker
Tangkapan layar X @LexWU_13
Pengusaha di Surabaya Ivan Sugianto. Dulu arogan, kini pengusaha Ivan Sugianto kena batunya, dia kena mental saat diminta sujud dan gonggong oleh sesama tahanan. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto serta beberapa rekening lain yang terafiliasi dengan Valhalla Spectaclub Surabaya.

"Ya (rekening) dia kami blokir," ucap Ivan Yustiavandana.

Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan aktivitas ilegal lainnya yang mencurigakan.

Seiring bergulirnya kasus, nama Ivan Sugianto juga menjadi bahan perbincangan di media sosial, terutama di platform X.

Baca juga: Bisnis Mentereng Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Dipolisikan Karena Suruh Siswa Berlutut Gonggong

Menurut unggahan akun @faridhcrb, Ivan sering membantu orang-orang yang tersandung kasus judi online dengan imbalan sejumlah uang agar mereka tidak ditahan. 

Akun tersebut menyebut bahwa seseorang yang mengaku mantan pemain judi online menghubunginya, mengaku lolos dari hukuman setelah memberikan uang Rp50 juta kepada pihak tertentu.

*Pengacara Sekolah Tegaskan Tak Cabut Laporan

Rekomendasi Untuk Anda

Di sisi lain, Sudiman Sidabukke, pengacara SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak akan mencabut laporan terhadap Ivan Sugianto.

Menurutnya, kejadian ini telah berdampak pada keamanan dan kenyamanan di sekolah, serta memicu ketakutan di kalangan siswa dan orangtua.

"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orangtua juga tidak nyaman," ungkap Sudiman.

Sudiman menambahkan, tindakan Ivan telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang mengandung unsur paksaan. Ia berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dengan adil, sehingga keamanan di sekolah kembali terjaga.

Peristiwa ini menjadi sorotan nasional, dengan publik yang menantikan penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang. (tribun network/thf/TribunJatim.com/TribunJabar/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas