Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis MAT Kehilangan Konsentrasi Gegara Ulah 'Nakal' Teman Wanita hingga Tewaskan Pejalan Kaki 

Insiden itu terjadi lantaran sang pelaku MAT kehilangan konsentrasi saat mengemudikan mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis MAT Kehilangan Konsentrasi Gegara Ulah 'Nakal' Teman Wanita hingga Tewaskan Pejalan Kaki 
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Tersangka MAT, pengemudi mobil yang diduga menabrak pejakan kaki sampai meninggal dunia lalu membiarkan tubuh korban tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara, Sleman. 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kasus tabrak lari hingga menewaskan pejalan kaki terjadi di Sleman, Kamis (14/11/2024) lalu.

Santoso (45), warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan Ring Road Utara Sleman, tepatnya di Pogung Lor, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, sekira pukul 10.30 WIB.

Awalnya tak ada yang mengenal siapa korban lantaran tak diketahui identitasnya.

Warga setempat juga tak mengenali korban.

Baca juga: Aksi Massa Kejar Livina yang Tabrak Lari di Jalanan Sukoharjo-Solo, Mobil Dirusak

Namun sehari usai penemuan mayat itu diketahui ternyata Santoso menjadi korban tabrak lari.

Pelakunya adalah MAT, seorang mahasiswa.

Mirisnya insiden itu terjadi lantaran sang pelaku MAT kehilangan konsentrasi saat mengemudikan mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF.

Berita Rekomendasi

Penyebabnya di saat yang sama MAT bersama teman wanitanya melakukan aktivitas seksual di dalam mobil.

Pengakuan MAT dia sempat minum minumas keras sebelum mengemudikan mobilnya.

Kini MAT dijadikan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengakuan MAT

Mengutip TribunJogja.com, dalam ungkap kasus di Mapolresta Sleman, tersangka MAT mengaku saat kejadian dia habis mengonsumsi minuman beralkohol.

Ia lantas mengendarai mobil Expander berpenumpang teman wanitanya berinisial N pada Kamis (14/11/2024) dini hari.


Saat itu kendaraan yang dikemudikannya melaju di Ringroad.

Baca juga: Diduga Pelaku Tabrak Lari, Mobil Diadang hingga Dirusak Massa di Jakarta Timur

Sebelum simpang empat Kentungan, ia mengaku sempat membuka retsleting celana.

"Saya sempat membuka resleting, terus enggak tahu dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks," kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024). 

MAT mengaku hubungannya dengan wanita tersebut hanya sebatas teman.

Saat berkendara di jalur lambat Ringroad Utara itu, ia mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki.

Itulah sebabnya MAT terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. 

Aparat Kepolisian memasang garis polisi dan olah tempat kejadian perkara di lahan kosong yang menjadi lokasi temuan mayat di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (14/11/2024).
Aparat Kepolisian memasang garis polisi dan olah tempat kejadian perkara di lahan kosong yang menjadi lokasi temuan mayat di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (14/11/2024). (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

"(Mengapa meninggalkan korban), karena enggak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujar dia.

Penjelasan Polisi

MAT diringkus Polisi di salah satu asrama di Bantul.

Senada dengan pengakuan MAT, menurut polisi, MAT mengaku saat kejadian tabrak lari itu dia kehilangan konsentrasi.

Penyebabnya karena saat itu dia dan teman wanitanya melakukan oral seks di dalam mobil.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dinihari saat peristiwa itu terjadi, tersangka MAT mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, berinisial N. 

Baca juga: Pengendara Fortuner Tabrak Lari Dua Pemotor di Kebon Jeruk, Pelat Mobilnya Tertinggal di Lokasi

Rute yang dilewati dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat. 

"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi," kata AKP Fikri Kurniawan

Tersangka MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN. 

Aktivitas itulah yang mengakibatkan konsentrasi tersangka saat mengemudi mobil terganggu.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menunjukkan tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menunjukkan tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024). (Tribunjogja/Ahmad Syarifudin)

Alhasil mobil yang dikendarainya menabrak korban dari belakang. 

Namun setelah menabrak, MAT tak langsung menghentikan mobilnya.

Dia malah tetap memacu kendaraannya. 

"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia. 

Korban Pejalan Kaki 

Sementara itu Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, saat kejadian korban Santoso (45) warga Sariharjo, Ngaglik berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB. 

Sesampainya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka.

Setelah menabrak, tersangka melarikan diri. 

Tubuh korban ditemukan tak bernyawa di tepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB di tepi jalan Ringroad Utara.

Korban menderita luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki. 

"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Kombes Ardi, di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024). 

Tubuh korban ditemukan meninggal dunia tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara dengan luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki. 

Awal Penemuan Mayat

Kasus ini berawal dari penemuan mayat pria di lahan kosong pinggir jalan Ring Road Utara Sleman atau di Pogung Lor, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (14/11/2024) sekira pukul 10.30 WIB.

Keberadaaan mayat itu kali pertama diinformasikan oleh warga kepada polisi.

Saat ditemukan kondisi dalam posisi telentang, mengenakan celana panjang dan kaus. 

Mayat itu ditemukan berada di dalam jaring, bekas tempat pembuangan sampah. 

Menurut keterangan Kapolsek Mlati, Kompol Irwantoro, ada luka di bagian tubuh mayat. 

"Lukanya di bagian kaki lecet dan ada di kepala. Di belakang kepala. Bisa dikatakan kepalanya mengalami benturan, atau pecah. (Penyebabnya apa) kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Irwantoro.

Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban. 

"Informasi awal, identitas sementara ini belum diketahui. Kami lakukan penyelidikan, nanti juga untuk mengetahui penyebab kematian mayat tersebut," ujarnya. 

"Kami masih menunggu identifikasi maupun hasil pemeriksaan dari dokter rumah sakit. Dengan hasil tersebut kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Mlati, Kompol Irwantoro ditemui di lokasi kejadian. 

Tribunjogja.com berusaha mencari informasi dari warga yang tinggal di seputar lokasi kejadian. 

Beberapa orang yang ditemui mengaku tidak mengenali sosok mayat laki-laki itu.

"Sepertinya bukan warga sini. Kalau warga sini kami kenal. Sekilas tadi lihat, bukan warga sini," ujar warga yang ditemui di Pos Kamling Pogung Lor.

MAT Terancam 6 Tahun Penjara

MAT kini berstatus tersangka.

Dia diancam dengan pelanggaran pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta. 

Tersangka juga dikenai pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta." 

Teman Wanita MAT Tak Jadi Tersangka

Sementara itu terkait, N--teman wanita MAT--polisi mengatakan tidak menetapkannya sebagai tersangka. 

Sebab kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. 

Polisi sementara ini menyatakan kasus peristiwa lalu lintas. Artinya objek adalah pengemudi kendaraan.

Namun polisi juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari pengembangan. 

Sumber: (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sopir Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Ringroad Sleman Seorang Mahasiswa, Nyetir Sambil Oral Seks 

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas