Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harap-harap Cemas Jelang Pembacaan Vonis, Murid Supriyani Minta Hakim Bebaskan sang Guru

Murid-murid minta Supriyani dibebaskan. Mereka sebut Supriyani sosok yang tak pernah memukul siswa meski tak mengerjakan tugas

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Harap-harap Cemas Jelang Pembacaan Vonis, Murid Supriyani Minta Hakim Bebaskan sang Guru
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru honorer Supriyani mencium anaknya usai sidang pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024). 

Mengutip TribunnewsSultra.com, di luar PN Andoolo, ia dijemput oleh anak dan suaminya.

Di momen tersebut Supriyani berharap divonis bebas tanpa syarat saat sidang pembacaan putusan nantinya.

"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti," katanya.

"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," tutup Supriyani.

PGRI Berharap Supriyani Divonis Bebas

Ketua PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo juga berharap Supriyani bisa divonis bebas tanpa syarat.

"Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat," ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Selain itu, ia juga berterima kasih ke JPU yang memberikan tuntutan bebas ke Supriyani.

Berita Rekomendasi

"Jadi yang jelas kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jaksa yang telah memberikan tuntutan bebas kepada Supriyani," kata Abdul Halim.

Menurutnya, tuntutan jaksa ke Supriyani sudah sesuai fakta persidangan.

"Fakta-fakta persidangan juga para guru yang disumpah ini mereka mengatakan tidak ada atau tidak melihat Supriyani memukul, apalagi keterangan anak bertolak belakang dengan saksi dewasa," kata dia.

JPU yang menuntut bebas Supriyani ini sesuai dengan harapan pihak kuasa hukumnya.

Baca juga: Pencopotan Kapolsek Baito Tak Beri Efek Jera, Kuasa Hukum Supriyani Minta Kapolri Tindak Tegas

Sebelumnya, Andri Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut bebas kliennya dari tuduhan penganiayaan.

Harapan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi yang tak ada bukti kuat yang menyebut Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban.

"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan,"

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas