Sidang Vonis Supriyani Bertepatan dengan Hari Guru, Ini Harapan Murid hingga PGRI Sultra
Sidang vonis kasus Supriyani digelar pada 25 November 2024. Hari tersebut bertepatan dengan Hari Guru Nasional. Supriyani berharap divonis bebas.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Rentetan sidang telah dijalani guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani adalah terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap siswa yang terjadi pada 24 April 2024 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Supriyani mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menolak pleidoi dan menganggap Supriyani melakukan pemukulan ke siswa.
Menurut JPU, pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.
Meski pledoi ditolak, Supriyani dituntut bebas lantaran aksi pemukulan sebagai bagian dari pendidikan.
“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” papar JPU.
Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan atau vonis hakim terhadap Supriyani digelar pada Senin (25/11/2024).
Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, membacakan agenda sidang selanjutnya saat menutup sidang pledoi pada Kamis (14/11/2024).
“Saya tunda sidang dengan agenda putusan tanggal 25 November 2024, hari Senin. Sidang ditunda dan ditutup,” ucapnya.
Diketahui, tanggal 25 November 2024 bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.
Baca juga: Kuasa Hukum Supriyani Desak Kapolri Tindak Tegas Iptu Idris usai Dicopot dari Kapolsek Baito
Para murid Supriyani yang ditemui di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito merasa kaget dengan kasus pemukulan yang menjerat gurunya.
Menurut mereka, Supriyani tak pernah melakukan pemukulan selama mengajar.
Para murid meminta Supriyani dibebaskan dan bisa kembali mengajar.