Tabrak Lari Gegara Mesum saat Nyetir Mobil, MAT Mengira Tabrak Tiang atau Trotoar
Inilah kabar tarbaru soal kasus tabrak lari di di Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Hingga saat tiba di TKP, mobil tersangka menabrak korban dari belakang.
Namun, bukannya berhenti dan menolong, tersangka justru tetap melanjutkan perjalanannya.
"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban,"
"Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia.
Kini, MAT pun telah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian mengendarai kendaraan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancarana penjara 6 tahun dan atau denda Rp12 juta rupiah.
Kemudian disangka juga pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Petaka Nyetir Sambil Oral Seks, Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Begini Pengakuan Sopir
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin)