Jelang Sidang Vonis, Guru Supriyani Bakal Jalani Ujian PPPK Besok di Kendari
Supriyani bakal menjalani ujian PPPK pada Rabu (19/11/2024) besok di Kendari, Sultra. Ujian tersebut dilakukan empat hari menjelang sidang vonis.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani bakal menjalani ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu (20/11/2024), di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ujian PPPK itu berlangsung lima hari sebelum sidang vonis terhadap Supriyani yang bakal digelar, Senin (25/11/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sultra.
Seperti diketahui, Supriyani merupakan terdakwa dari perkara dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial D yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
Adapun kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Dia juga mengungkapkan selama ini, Supriyani belum kembali mengajar di SDN 4 Baito dan lebih memilih untuk berfokut menyiapkan diri untuk ujian PPPK.
"Bu Supriyani belum masuk mengajar. Sementara, lagi persiapan untuk ujian PPPK. Besok ujiannya," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (19/11/2024).
Namun, Andri menyebut pihaknya tidak turut mengantar Supriyani ke Kendari untuk mengikuti ujian PPPK.
Dia mengungkapkan kliennya tersebut bakal diantar oleh suaminya, Katiran.
"Ibu Supriyani didampingi suaminya," tuturnya.
Baca juga: Serangan Balik Supriyani Jelang Vonis, Aipda WH Akan Dilaporkan, Eks Kapolsek Baito Diduga Korupsi
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah akan mengajukan banding jika Supriyani divonis bersalah, Andri mengiyakan.
"Kalau divonis bersalah, pasti kami banding," ungkap Andri.
Sementara beberapa waktu lalu, Andri juga mengungkapkan apabila divonis bebas, maka Supriyani bakal menuntut balik pihak-pihak yang telah mengkriminalisasinya.
"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan," katanya pada Selasa (12/11/2024).
Andri menjelaskan pihak-pihak yang bakal dituntut balik adalah orang tua korban yaitu Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya, Nurfitriana, serta pihak Polsek Baito.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.