Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jika Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Akan Laporkan Aipda WH

Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan akan melaporkan Aipda WH jika kliennya divonis bebas.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Jika Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Akan Laporkan Aipda WH
Tribun Sultra
Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, memperlihatkan dokumen pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024). 

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna.

Baca juga: Menanti Serangan Balik Guru Supriyani

Dalam sidang tersebut, JPU Ujang Sutisna menyatakan bahwa Supriyani, yang didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang murid SD yang merupakan anak seorang polisi, seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.

 

 

(Penulis: Laode Ari)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum Akan Balas Aipda WH dan Aparat Penegak Hukum yang Jebloskan Guru Supriyani ke Penjara 

 

 

Sumber: Tribun Sultra
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas