Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supriyani Jalani Tes PPPK di Kendari Jelang Hadapi Sidang Vonis, Keluarga Ikut Dampingi Sang Guru

Guru honorer Supriyani menjalani tes rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jelang dirinya menghadapi sidang vonis.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Supriyani Jalani Tes PPPK di Kendari Jelang Hadapi Sidang Vonis, Keluarga Ikut Dampingi Sang Guru
TribunnewsSultra.com/ Samsul
Guru honorer Supriyani akan menjalani ujian rekrutmen PPPK di Kendari Sulawesi Tenggara, Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Guru honorer Supriyani menjalani tes rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jelang dirinya menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemukulan terhadap anak polisi.

Guru Supriyani akan menjalani tes rekrutmen PPPK di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (20/11/2024).

Sebelumnya, Supriyani sudah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Program ini dilalui Supriyani meskipun dirinya tersangkut kasus.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan kliennya sudah mengabdi 16 tahun sebagai guru di Konawe Selatan.

"Di Kendari tesnya. Via online," kata Andri Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Guru Supriyani Bakal Jalani Ujian PPPK Besok di Kendari

Dalam tes tersebut, Supriyani akan didampingi suaminya dan keluarganya.

Berita Rekomendasi

"Keluarganya saja yang dampingi," ujar Andri.

Perjalanan Kasus Supriyani

Kasus yang melilit guru Supriyani berawal saat dirinya dituding memukul anak polisi Aipda WH menggunakan sapu ijuk.

Kemudian, Aipda WH bersama istrinya membuat laporan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.

Polisi pun saat itu melakukan proses terhadap laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi termasuk mengambil barang bukti sapu ijuk dari SDN 4 Baito, tempat guru Supriyani mengajar.

Baca juga: Jika Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Akan Laporkan Aipda WH

Setelah berbulan-bulan kasusnya berjalan di Polsek Baito, kemudian pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari.

Penahanan guru Supriyani pun memicu reaksi dari masyarakat dan kasusnya pun menjadi viral.

Usai mendapat sorotan publik, Kejari Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo kemudian menangguhkan penahanan Supriyani, pada Selasa (22/10/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas