Supriyani Jalani Tes PPPK di Kendari Jelang Hadapi Sidang Vonis, Keluarga Ikut Dampingi Sang Guru
Guru honorer Supriyani menjalani tes rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jelang dirinya menghadapi sidang vonis.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Guru honorer Supriyani menjalani tes rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jelang dirinya menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemukulan terhadap anak polisi.
Guru Supriyani akan menjalani tes rekrutmen PPPK di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (20/11/2024).
Sebelumnya, Supriyani sudah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Program ini dilalui Supriyani meskipun dirinya tersangkut kasus.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan kliennya sudah mengabdi 16 tahun sebagai guru di Konawe Selatan.
"Di Kendari tesnya. Via online," kata Andri Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Guru Supriyani Bakal Jalani Ujian PPPK Besok di Kendari
Dalam tes tersebut, Supriyani akan didampingi suaminya dan keluarganya.
"Keluarganya saja yang dampingi," ujar Andri.
Perjalanan Kasus Supriyani
Kasus yang melilit guru Supriyani berawal saat dirinya dituding memukul anak polisi Aipda WH menggunakan sapu ijuk.
Kemudian, Aipda WH bersama istrinya membuat laporan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.
Polisi pun saat itu melakukan proses terhadap laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi termasuk mengambil barang bukti sapu ijuk dari SDN 4 Baito, tempat guru Supriyani mengajar.
Baca juga: Jika Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Akan Laporkan Aipda WH
Setelah berbulan-bulan kasusnya berjalan di Polsek Baito, kemudian pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
Penahanan guru Supriyani pun memicu reaksi dari masyarakat dan kasusnya pun menjadi viral.
Usai mendapat sorotan publik, Kejari Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo kemudian menangguhkan penahanan Supriyani, pada Selasa (22/10/2024).