Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Briptu FN Ungkap Kronologis Bakar Suami, Mengaku Salah Ambil Air Minum Jadi Cairan Pembersih

Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah menangis saat mengungkap kronologis dirinya membakar suaminya dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tangis Briptu FN Ungkap Kronologis Bakar Suami, Mengaku Salah Ambil Air Minum Jadi Cairan Pembersih
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
Terdakwa Briptu Dila dihadirkan ke muka sidang dalam kasus KDRT polwan bakar suami di Mojokerto, Selasa (19/11/2024). 

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengatakan selama menikah gaji korban dibawa terdakwa.

"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring.

Dalam sidang kali ini Briptu FN terlihat mengenakan baju tahanan.

Ia datang ke pengadilan didampingi kuasa hukum dan dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruangan sidang. 

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli.

Dan Jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang sebelumnya Briptu FN kerap menghadiri sidang secara online.

Dalam kasus ini Briptu FN didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penulis: Mohammad Romadoni

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas