Polresta Tangerang Lanjutkan Penyelidikan Kasus Said Didu Terkait PSN PIK 2
Polresta Tangerang melanjutkan penyelidikan setelah memeriksa Said Didu terkait PSN PIK 2.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Tangerang - Polresta Tangerang mengumumkan akan melanjutkan proses penyelidikan setelah memanggil mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, untuk diperiksa terkait dugaan penyebaran berita hoaks di media sosial.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol, Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 20 November 2024.
Said Didu dipanggil sebagai saksi berdasarkan laporan dari Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota.
Pemanggilan ini terkait dengan kritik yang disampaikan Said Didu mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
"Dasar pemanggilan saksi adalah adanya laporan atau pengaduan dari ketua APDESI Kabupaten Tangerang terkait konten yang dibuat oleh saudara Said Didu," kata Baktiar kepada wartawan.
Baca juga: Said Didu dan Puisi Peringatan Widji Thukul
Proses Penyidikan
Baktiar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Said Didu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor 361/VIIYAN/2412024/SPKT dan mengacu pada Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian Polresta Tangerang menindaklanjuti dengan melakukan penyediaan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dan kami sudah melakukan langkah-langkah terkait dengan pemeriksaan Said Didu sebagai saksi," papar Baktiar.
Said Didu sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam dan menjawab 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Baca juga: Ramai Soal Said Didu Dilaporkan ke Polisi Seusai Kritik PSN PIK, Apa Akar Permasalahannya?
Usai pemeriksaan, Said Didu menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak pada masyarakat.
"Yang bikin rakyat menderita itu yang harus kita protes, dan saya menyatakan ini bukan hanya PIK 2 tapi saya lakukan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.