Nasib Tragis Jessica Sollu, Korban Rudapaksa, Mayatnya Dibuang di Hutan, Sosoknya Dikenal Baik Hati
Nasib tragis perempuan Toraja bernama Jessica Sollu yang menjadi korban rudapaksa dan mayatnya dibuang ke huran Luwu Timur oleh sopir travel.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Jessica Sollu, korban rudapaksa dan pembunuhan oleh sopir travel, kini sudah dimakamkan di kampung halamannya di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024).
Sebelumnya, mayat Jessica dibuang di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulsel, Rabu (13/11/2024).
Warga kemudian menemukan jenazahnya di area hutan pegunungan Kasintuwu itu sekitar pukul 07.00 Wita, tanpa dilengkapi identitas.
Kerabatnya, Rompas Sollu, mengatakan Jessica baru saja pulang kampung di Batualu Selatan untuk memakamkan neneknya dan mengganti peti mati almarhum ayahnya.
“Pastinya shock berat. Karena kita baru saja bertemu di kampung, mengantar jenazah oma dari Palopo untuk dimakamkan."
"Baru-baru melepas sedih, air mata belum kering, ikut lagi Jessica,” ungkap Rompas Sollu saat dikonfirmasi TribunToraja.com, Senin.
Menurut Rompas Sollu, Jessica dikenal sebagai pribadi yang tegar.
Lantaran, sejak umur tujuh tahun, Jessica sudah kehilangan ayahnya karena meninggal dunia.
Saat itu, Jessica tinggal dengan tantenya, juga kakek dan neneknya.
Jessica diketahui bekerja sebagai karyawan pabrik nikel PT IMIP Morowali, Sulteng.
Baca juga: Sopir Travel Tersangka Pembunuhan Jessica Sollu Dijerat Pasal Berlapis, Buang Jasad ke Jurang
Selain pribadi yang tegar, Jessica juga dikenal sebagai sosok yang cerdas sekaligus lugas.
Jessica diketahui lulus dengan predikat Cumlaude Jurusan Teknik Elektro Universitas Tadulako (Untad), Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Semasa kuliah, Jessica pernah aktif sebagai asisten Laboratorium Jurusan Teknik Elektro Untad.
Dalam berorganisasi, Jessica aktif sebagai anggota PPGT Jemaat Immanuel Kota Palopo.
“Selain sosok yang kuat, dia juga anaknya rajin dan juga pastinya berprestasi. Itu bisa kita lihat waktu semasa dia bersekolah, menempuh pendidikan, dia sering juara kelas," ungkap Rompas Sollu.
"Kemarin waktu dia selesaikan kuliahnya di Untad Palu, dia ambil Jurusan Teknik Elektro, lulus dengan predikat Cumlaude” urai Rompas Sollu.
Sebagai informasi, Personil Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur telah menangkap pembunuh Jessica, bernama Akmal alias Andi Gugun alias Sampe, yakni seorang sopir travel.
Akmal merupakan warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu.
Dia ditangkap sekitar pukul 03.30, pada Selasa (19/11/2024) di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pembunuh Jessica ini dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, di Polda Sulsel, Rabu (20/11/2024).
"Diungkap bahwa ternyata penemuan mayat itu akibat tindak pidana pembunuhan, atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan didahului dengan perbuatan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban," kata Irjen Pol Yudhiawan, Rabu, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatan tersebut, kata Yudhiawan, Akmal selaku tersangka dapat dijerat pasal berlapis.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain."
"Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.
Tersangka juga dijerat pasal 365 Ayat (3) KUHP, tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Tak hanya itu, pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," kata Yudhiawan.
Lalu, pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelas Yudhiawan.
Sebagai informasi, tersangka adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kronologi Kejadian
Yudhiawan juga menceritakan kronologi pelaku menghabisi nyawa Jessica.
Diceritakan, pada Senin (13/11/2024) sekitar pukul 18.30 Wita, korban dijemput di Palopo oleh pelaku untuk menuju Morowali, Sulteng.
Dalam perjalanan ke Morowali itu, di mobil hanya ada korban dan pelaku saja.
Mereka berdua duduk berdampingan di kursi depan.
Lalu ketika sampai di daerah Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur sekitar pukul 01.30 Wita, Selasa (14/11/2024), korban tertidur,
Melihat korban tertidur, muncul niat jahat pelaku.
Setelah itu, pelaku mengajak korban berhubungan intim, dengan tawaran Rp200 ribu.
Namun, korban menolak ajakan pelaku tersebut.
Meski sudah ditolak korban, pelaku masih mencari cara agar bisa memperkosanya.
"Sepanjang jalan, pelaku ini berfikir, bagaimana caranya korban ini mau (disetubuhi)," ujar Kapolda.
Sekitar pukul 02.00 Wita, ketika sampai di daerah Kayu Langi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, pelaku singgah dan pura-pura turun buang air kecil.
Kemudian, pelaku sigap membuka pintu dan menyergap korban, menganiaya lalu memperkosa korban.
Korban (setelah disakiti) masih sempat mengancam pelaku untuk melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
"Korban lalu lari menuju mobil, dan duduk di aspal. Pelaku lalu mendatangi korban dan mencekik hingga korban meninggal dunia," ujar Irjen Pol Yudhiawan.
Tak sampai disitu, pelaku lalu mengambil perhiasan korban dan membuang tubuhnya ke jurang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunToraja.com dengan judul Jessica Sollu di Mata Keluarga di Batualu Sangalla Tana Toraja, Lulusan Cumlaude Untad Palu
(Tribunnews.com/Rifqah/Mohay) (TribunToraja.com/Muhammad Rifki) (Tribun-Timur.com/Ivan Ismar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.