Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan 'Uang Damai' Guru Supriyani, Polda Sultra Segera Sidang Dua Eks Pejabat Polsek Baito

Keduanya adalah Eks Kapolsek Baito, IPDA M Idris dan Eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Dugaan 'Uang Damai' Guru Supriyani, Polda Sultra Segera Sidang Dua Eks Pejabat Polsek Baito
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.id
Inilah Sosok Iptu Muhammad Idris, Kapolsek Baito dalang uang damai Rp 50 Juta kasus guru Supriyani. 

 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Dua anggota kepolisian di Kabupaten Konawes Selatan, Sulawesi Tenggara, segera menjalani sidang etik terkait kasus guru Supriyani.

Keduanya adalah Eks Kapolsek Baito, IPDA M Idris dan Eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan, saat ini Pengamanan Internal Polri (Paminal) sedang melengkapi berkas kedua anggota Polri itu.

Baca juga: Beda Nasib Iptu M Idris dan Supriyani: Eks Kapolsek Baito Segera Sidang Etik, Sang Guru Tunggu Vonis

Berdasar pemeriksaan diduga adanya pelanggaran etik dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

Korban adalah anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

Sementara Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskirmnya, diduga melakukan pelanggaran kode etik karena diduga menerima uang Rp2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus guru Supriyani, para oknum polisi tersebut diduga meminta uang kepada Supriyani sebesar Rp 50 juta sebagai 'uang damai'.

"Soal benar tidaknya, nanti akan dibuktikan dalam sidang kode etik yang akan digelar," ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Ditanya terkait jadwal pasti mengenai kapan sidang tersebut akan dilaksanakan, Kombes Iis mengaku akan menyampaikan informasinya lebih lanjut.

"Nanti kapan jadwal sidangnya saya akan sampaikan," katanya.

Intinya saat ini pihak Paminal Polda Sultra sedang merampungkan berkas Eks Kapolsek Baito IPDA MI dan Kanit Reskrimnya.

Baca juga: Guru Supriyani Ikut Seleksi PPPK Online Hari Ini di Kendari

Sebelumnya, Kepolisian Resort atau Polres Konawe Selatan melakukan pencopotan kepada Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris.

Pencopotan tersebut dilaksanakan agar pelayanan di Polsek Baito tidak terganggu dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sultra.

Sementara kasus guru honorer Supriyani saat ini juga masih bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan.

Supriyani sendiri akan menjalani sidang putusan atau pembacaan vonis oleh majelis hakim pada Senin, 25 November 2024 mendatang.

Belum Mengajar

Guru Supriyani sendiri hingga saat ini masih belum kembali mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga hari ini, 

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menuturkan Supriyani bakal kembali mengajar ketika memang sudah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.

Andri mengatakan, untuk saat ini, Supriyani ingin fokus mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang vonis.

Adapun sidang vonis terhadap dirinya bakal digelar pada Senin (25/11/2024).

"Ibu Supriyani akan mengajar setelah vonis. Untuk saat ini belum ada kegiatan, siapkan diri saja menghadapi sidang putusan," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (21/11/2024) sore.

Ketika ditanya terkait persiapan Supriyani menjelang sidang vonis, Andri menyebut tidak ada persiapan khusus.

Dia mengungkapkan Supriyani hanya terus berdoa agar dirinya divonis bebas dalam perkara yang menjeratnya yaitu diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

"Tidak ada persiapan khusus. Ibu Supriani mempersiapkan diri saja sambil terus berdoa agar divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah," jelasnya.

Andri juga menjelaskan saat ini Supriyani belum pulang ke rumahnya di Konawe Selatan.

Dia mengatakan Supriyani masih berada di rumah keluarganya di Kendari.

"Belum pulang ke rumahnya. Bukan di rumah keluarganya di Kendari," tuturnya. (TribunnewsSultra.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sulawesi Tenggara Segera Sidangkan Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Buntut Kasus Supriyani

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas