Nasib AKP Dadang Iskandar: Terancam Hukuman Mati dan Pemecatan
AKP Dadang Iskandar terlibat penembakan, terancam hukuman mati dan pemecatan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah diamankan oleh Polda Sumatra Barat setelah terlibat dalam penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Peristiwa tragis ini terjadi di parkiran Polres Selatan, Kecamatan Sangir, pada Jumat, 22 November 2024.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Dilansir TribunPadang.com, akibat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar, kini AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.
AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat.
Dirreskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini.
Andry mengungkap, motif pelaku menghabisi korban karena rasa tak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan rekannya.
"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan."
"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang galian C yang diduga dibekingi AKP Dadang.
Sejauh ini, sosok yang baru ditangkap adalah sopir truk di tambang galian C tersebut.
Proses Pemecatan
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi bahwa pekan ini akan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang.
Baca juga: Datangi Rumah Duka AKP Ryanto Ulil, Kompolnas Pastikan Pemecatan AKP Dadang Iskandar
Terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengunjungi rumah duka almarhum AKP Ryanto Ulil Anshar di Kompleks Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu kemarin.
Pada kesempatan tersebut, anggota Kompolnas, Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
"Jelas (pemecatan) karena di internal Polri sudah ada mekanisme seseorang terbukti melakukan pidana dan ini sudah jelas ada kegiatan pidana."
"Ada meninggal serta ada proses penembakan, maka harus dibuktikan," tuturnya, dilansir Tribun-Timur.com, Sabtu.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, AKP Dadang tidak hanya akan dipecat, tetapi juga tidak akan mendapatkan hak pensiun.
Pihak kepolisian masih menyelidiki dugaan adanya unsur perencanaan dalam penembakan tersebut.
"Kami akan membuktikan apakah ada perencanaan atau tidak, itu tugas penyidik," jelas Ida.
Selain itu, dugaan gangguan mental yang dialami AKP Dadang juga akan diperiksa oleh ahli.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).