Nasib Aipda WH usai Supriyani Divonis Bebas, Reza Indragiri Minta Guru Honorer Menuntut Perdata
Supriyani divonis bebas dan akan melaporkan balik Aipda WH. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri memintanya menuntut secara pidana dan perdata.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan putusan kasus guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Majelis Hakim menyatakan Supriyani tak terbukti melakukan pemukulan ke siswa kelas 1 SD yang juga anak Aipda WH.
Guru honorer itu dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengaku akan melaporkan balik Aipda WH selaku pelapor karena telah melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.
Aipda WH menuding Supriyani melakukan pemukulan hingga menyeretnya ke pengadilan.
"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," bebernya, Senin (25/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Pihaknya akan menunggu upaya perlawanan dari jaksa lantaran putusan Majelis Hakim belum inkrah.
"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan."
"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," lanjutnya.
Ia menegaskan Supriyani akan melakukan perlawanan usai divonis bebas karena dituduh menganiaya siswa hingga adanya rekayasa kasus.
"Iya, satu minggu waktunya (laporkan Aipda WH)," sambungnya.
Baca juga: Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru Nasional, Menangis Haru saat Berjumpa Rekan-rekannya
Sementara itu, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menegaskan upaya perlawanan balik yang dilakukan Supriyani untuk memberikan efek jera kepada penegak hukum.
Menurut Reza, Supriyani tidak hanya menuntut secara pidana, namun juga perdata lantaran nama baiknya tercoreng.
"Walau begitu, bagus juga jika beliau realisasikan ambisinya. Supaya oknum-oknum penegak hukum tidak semena-mena terhadap warganegara. Kalau perlu, tambah lagi dengan perburuan perdata. Bu Supriyani minta ganti rugi."