Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Fakta Supriyani Divonis Bebas: Guru Honorer akan Laporkan Balik, Pihak Aipda WH Kritik Kinerja JPU

Keluarga Aipda WH merasa kecewa setelah majelis hakim PN Andoolo, Konawe Selatan, memutuskan untuk membebaskan guru Supriyani.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in 3 Fakta Supriyani Divonis Bebas: Guru Honorer akan Laporkan Balik, Pihak Aipda WH Kritik Kinerja JPU
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto guru Supriyani dan ilustrasi sidang. PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bacakan vonis bagi guru Supriyani hari ini Senin (25/11/2024) bertepatan Hari Guru Nasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani divonis bebas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Stevie Rosana, menyatakan Supriyani tak melakukan pemukulan ke siswa kelas 1 SD.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd, binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.”

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ucap Stevie Rosana, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Supriyani menangis haru saat keluar ruang sidang dan disambut keluarganya.

Berikut 3 fakta vonis bebas Supriyani:

1. Kata Pihak Aipda WH

Aipda WH melaporkan Supriyani atas kasus penganiayaan anaknya pada April 2024 lalu.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum keluarga Aipda WH, La Ode Muhram Naadu, angkat bicara terkait vonis bebas yang didapatkan Supriyani.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bekerja secara maksimal untuk mengumpulkan bukti kasus pemukulan.

"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," bebernya, Senin.

Baca juga: Air Mata Sambut Vonis Bebas Supriyani Dari Pengadilan Hingga Rumah Orang Tua, Sang Guru Tak Bersalah

La Ode Muhram menganggap JPU mencari aman dengan tidak menunjukkan bukti kasus pemukulan dalam persidangan.

Bukti yang ditunjukkan hanya keterangan siswa sehingga JPU tidak dapat meyakinkan majelis hakim.

Keluarga Aipda WH masih menyakini Supriyani melakukan pemukulan di dalam kelas.

"Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini," lanjutnya.

2. Aipda WH akan Dilaporkan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas