Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi yang Tembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Dinilai Melanggar Prinsip

Tindakan penembakan tersebut diklaim sebagai tindakan tegas terukur oleh Kriminolog dari Undip

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polisi yang Tembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Dinilai Melanggar Prinsip
kolase iwan arifianto
Sosok GRO siswa AMKN 4 Semarang yang tewas pinggulnya ditembak polisi, anak piatu berprestasi tinggal bersama neneknya di Semarang, ayahnya di Sragen. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (16) tewas setelah ditembak polisi.

Sontak aksi penembakan tersebut mendapat kecaman dari Kriminolog Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono.

Diketahui, korban ditembak dibagian pinggulnya.

Tindakan penembakan tersebut diklaim sebagai tindakan tegas terukur.

Namun, Budi menyebut tindakan tersebut tak sesuai prosedur dan melanggar prinsip tindakan tegas yang terukur.

"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki. Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan," ujar Budi kepada TribunJateng.com, Senin (25/11/2024).

Ia menjabarkan, tembakan peringatan dilakukan untuk memberikan jeda dalam situasi membahayakan.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, tidak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan tegas berupa penembakan langsung.

"Misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi sehingga harus ditembak.

"Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar," tandas Budi.

Baca juga: Penjelasan Kapolrestabes Semarang Terkait Tawuran 2 Gangster Berujung Penembakan Siswa SMK

Ia mengatakan, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas melalui sanksi etik maupun jerat hukum pidana.

"Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum," katanya.

Diketahui, korban ditembak oleh polisi di bagian pinggulnya.

Penembakan yang terjadi Minggu (24/11/2024) dini hari tersebut disebut polisi karena ada tawuran.

Namun, klaim polisi soal tawuran tersebut dibantah oleh satpam setempat.

Pihak satpam menyebut tak ada keributan atau taruwan di area lokasi kejadian.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR), Zainal Abidin menyatakan siap melakukan pendampingan terhadap keluarga korban.

"Jika keluarga korban meminta, saya siap memberikan pendampingan hukum selama proses penyidikan kasus ini berlangsung," ujar Zainal.

Kepada TribunJateng.com, Zainal juga mendesak Kapolresta Semarang, Kombes Irwan Anwar agar bersikap terbuka dan transparan dalam menangani kasus ini.

"Kapolrestabes harus terbuka. Jangan ada yang ditutupi, supaya masyarakat percaya pada kinerja polisi,"

"Jika memang ada kesalahan dari anggotanya, harus ditindak tegas. Jangan sampai fakta di lapangan dialihkan ke hal lain yang tidak sesuai," tegasnya.

Ia juga meminta untuk dibentuk tim pencari fakta.

"Ini penting supaya semuanya terang benderang. Kita harus tahu siapa yang salah dan siapa yang benar," tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kriminolog Undip Kecam Polisi Tembak Mati Pelajar Semarang, "Tembakan ke Pinggul Tidak Dibenarkan"

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas