Eks Jenderal Polwan di Balik Pemecatan AKP Dadang Usai 4 Hari Tembak Kompol Anumerta Ryanto
4 hari setelah tembak Kompol Anumerta Ryanto, AKP Dadang dipecat dari Polri sebelumnya eks jenderal Polwan sudah pastikan pemecatan ke keluarga korban
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat hari setelah tembak mati Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, tersangka AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
Keputusan PTDH ini berdasarkan hasil sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Jauh sebelum sidang kode etik hingga keputusan PTDH, Kompolnas sudah memastikan pada keluarga Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar bahwa AKP Dadang Iskandar pasti dipecat dan dihukum pidana.
Adalah anggota Kompolnas, Irjen Purn Ida Oetari Purnamasari yang memastikan pemecatan dan menyampaikan hal itu ke keluarga Irjen Purn Ida Oetari Purnamasari.
Sosok Ida Oetari Purnamasari diketahui bukan lulusan Akpol melainkan lulusan Sekolah Perwira (Sepa)Polri tahun 1987.
Meski bukan dari Akpol, Ida Oetari Purnamasari pensiun dari Polri dengan pangkat terakhir Irjen atau Jenderak Bintang 2.
Jabatan terakhir Ida Oetari Purnamasari sebelum pensiun dari Polri yakni Wakapolda Kalteng.
AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Pemecatan AKP Dadang sebagai polisi ini terkait pelanggaran berat dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menuturkan pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun.
Dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk motif, saat ini masih dalam pendalaman karena fungsi reskrim juga sedang berjalan prosesnya. Untuk sidang hari ini adalah sidang kodee tiknya,” ucap Sandi kepada wartawan di Lobi NTCC, Mabes Polri.
Baca juga: Lengkap ini Rincian Harta, Gaji hingga Utang AKP Dadang Iskandar yang Tembak AKP Ryanto Ulil
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polti.
Keempat, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Keenam, Pasal 13, Huruf N, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Yang kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” terang Sandi.
Baca juga: Total Harta Korban Polisi Tembak Polisi AKP Ryanto Ulil Anshar Rp 150 Juta, Tak Punya Utang
Dalam putusan tersebut AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut.
Kepolisian belum dapat menyampaikan apakah AKP Dadang Iskandar ke depan akan ditempatkan di Patsus DivPropam Polri atau di BidPropam Polda Sumatera Barat.
Namun, AKP Dadang Iskandar langsung dipakaikan rompi tahanan Patsus DivPropam Polri oleh anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Temui Keluarga AKP Ulil Ryanto di Makassar, Kompolnas Pastikan AKP Dadang Dipecat
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, mengunjungi rumah duka almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, di Kompleks Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulsel, Sabtu (23/11/2024).
Anggota Kompolnas, Irjen Purn Ida Oetari Purnamasari menyebut, pihaknya telah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
Kompolnas RI juga memastikan pelaku penembakan AKP Ulil Ryanto, yakni AKP Dadang Iskandar menjalani kode etik dan pidana.
"Jelas (pemecatan) Karena di internal Polri sudah ada mekanisme seseorang terbukti melakukan pidana dan ini sudah jelas ada kegiatan pidana. Ada meninggal serta ada proses penembakan maka harus dibuktikan," katanya.
Ida menyebut AKP Dadang akan mendapatkan sanksi Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Kalau terbukti dan saya rasa Kapolda sudah menyampaikan statement itu. Bersangkutan akan diproses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yg bersangkutan. bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian," ucapnya.
Bahkan menurut dia, pelaku tidak akan mendapatkan hak pesnsiunya.
"Dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun," jelas dia.
Dia kembali menegaskan pelaku akan menjalani proses pidananya sebab menghilangkan nyawa seseorang.
Pihaknya juga tengah menyelidiki unsur perencanaan dalam kasus yang menimpa AKP Ulil Ryanto.
"Dan akan dibuktikan apakah ada perencanaan atau tidak. Itu nanti penyidik yg akan membuktikan bukti-bukti yang ada," ungkapnya
Terkait dugaan pelaku mengalami gangguan mental, Ida mengaku hal tersebut akan dibuktikan oleh ahli.
"(Dugaan gangguan mental) Nanti yang menbuktikan dengan ahli. Kalau ahlinya mengatakan tidak ya tidak. Semuanya ahli yang bisa menentukan gangguan mental atau tidak," pungkasnya.
Sekadar diketahui, AKP Ulil Ryanto Anshar merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Dia tewas ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Peristiwa ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024) dini hari.(*)
Kompolnas Terjunkan Tim untuk Awasi Kasus Penembakan AKP Ryanto
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengunjungi rumah duka almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, di Kompleks Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulsel, Sabtu (23/11/2024).
Kedatangan Kompolnas disambut oleh ibu almarhum, Christina Yun Abu Bakar.
Anggota Kompolnas, Irjen Purn Ida Oetari Purnamasari, mengucapkan belasungkawa yang mendalam.
"Saya perwakilan Kompolnas datang ke rumah duka untuk menghaturkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga junior saya," ucapnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, setelah menerima informasi peristiwa ini, Kompolnas bergerak cepat.
Sebagai pengawas eksternal Polri, Kompolnas telah memberangkatkan tim ke Solok untuk mengetahui peristiwa tersebut dan kebenaran motif kasus ini.
"Kompolnas sudah bergerak cepat juga. Kami sebagai pengawas eksternal Polri, memberangkatkan tim ke Solok untuk mengetahui kejadian sebenarnya, seperti apa motifnya, sehingga kami bisa memberikan masukan kepada pimpinan, sesuai dengan tupoksi kami dalam pengawasan kinerja Polri ke depannya," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa tim tersebut dipimpin langsung oleh Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas, Budi Gunawan.
"Kemudian untuk mengambil langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk pembenahan Polri ke depannya," tambahnya.
"Itu yang penting dari tugas kami. Hari ini kami bagi tugas, yang satu ke Solok, dan sementara kami ke Makassar ini untuk bertemu dengan keluarga guna menyampaikan duka cita," jelasnya.
Baca juga: Kesederhanaan AKP Ryanto: Uang di Dompet Hanya Rp 70 Ribu, Rumah Dinas Tak Ada Lemari Apalagi Sofa
Ia juga mengapresiasi Kapolda Sumatera Barat yang cepat melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Tinggal bagaimana proses ini berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat soal apa yang terjadi di Solok ini," ujarnya.
"Informasi awal memang sesuai dengan yang banyak beredar di masyarakat. Memang ada beberapa perintah penegakan hukum, kalau ini berkaitan dengan tambang dan galian C, yang diperintahkan oleh Kasat Reskrim untuk penegakan hukum yang ilegal, maka ini menjadi perhatian kami," sambungnya.
"Doakan tim berjalan dengan baik dan keluarga merasa bahwa anaknya meninggal tidak sia-sia, ternyata motifnya seperti ini, dan pihak keluarga juga ikhlas menerima," tambahnya.
Kapolri Utus 2 Jenderal Usut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumatera Barat
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terkait kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Bahkan, Sigit memerintahkan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim untuk turun ke Sumbar untuk melakukan pengawasan dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut.
"Bahwa hari ini Bapak Kapolri sudah memerintakan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumbar dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Sandi meminta agar masyarakat yang memberikan atensi dalam kasus ini untuk bersabar dan menunggu proses hukum yang tengah dilakukan.
Di sisi lain, Sandi menegaskan jika Korps Bhayangkara akan menindak tegas apapun pelanggaran yang terjadi tanpa pandang bulu.
"Bapak Kapolri juga sudah menegaskan pada waktu kemarin, akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, baik terkait dengan pidana maupun yang terkait dengan masalah ke etiknya," ucapnya.
Baca juga: AKP Dadang Tembak Kepala Juniornya, Eks Kabareskrim: Tembakan di Kepala Bukan Sengaja Niat Membunuh
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.
Adapun kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.
Dari laporan polisi mulanya Ulil Ryanto mendapat telepon dari Dadang Iskandar terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.
Saat itu, pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres dan sesampainya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan, penyidik pun melakukan pemeriksaan.
Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik yang memeriksa pelaku mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan saat itu melihat Kasat Reskrim tergeletak dengan luka tembakan.
Sementara itu Kabag Ops yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.
Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, Ulil Ryanto terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan.
Kabag Ops diduga menembak menggunakan senjata api pendek jenis pistol. Barang bukti tersebut sudah diamankan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru. (tribun network/thf/TribunTimur.com/Tribunnews.com)