Kenapa Aipda Robig Belum Jadi Tersangka? Ini Jawaban Polda Jateng
Inilah alasan kenapa Aipda Robig Zaenudin belum juga ditetapkan sebagai tersangka meski telah ditahan di Polda Jateng
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota polisi bernama Aipda Robig Zaenudin yang menembak pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah berinisial GRO hingga tewas masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, Aipda Robig saat ini sudah ditahan di Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto pun menjelaskan kenapa Robig masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menuturkan, Robig baru bisa jadi tersangka setelah status naik ke penyidikan.
Artanto menuturkan, saat ini status Robig masih terperiksa.
"Penetapan tersangka kalau kasusnya naik sidik. Setelah dinyatakan (penyidikan), bisa ditetapkan tersangka, baru ditetapkan. Namun saat ini masih terperiksa," ujar Artanto, dikutip dari Kompas.com.
Kombes Artanto pada Rabu (27/11/2024) lalu menunjukkan Robig yang ditahan di Polda Jateng.
Ia juga menuturkan bahwa Robig masih terperiksa.
"Masih terperiksa, tapi yang bersangkutan dalam proses penahanan atau penempatan khusus di Bidpropam Polda Jateng dalam perkara penembakan tersebut " lanjut dia.
Robig, lanjut Artanto, menjalani dua proses pemeriksaan, yakni terkait pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
Robig juga bakal menjalani persidangan internal.
Baca juga: Polda Jateng Jelaskan Alasan Pembongkaran Makam Korban Penembakan: Disebut untuk Jerat Pelaku
"Jadi ada dua pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan juga akan mendapat proses kasus hukum atau tindak pidana," ungkap Artanto.
Makam GRO Bakal Dibongkar
Makam dari GRO diketahui bakal dibongkar untuk diautopsi jasadnya.
Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio menuturkan, pembongkaran ini dilakukan sebagai alat bukti untuk menjerat pelaku penembakan, Aipda Robig Zaenudin (38).