Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati Setelah Dipecat dari Polisi

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan  AKP Dadang Iskandar resmi telah dipecat sebagai polisi dan terancam mendapatkan hukuman mati.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati Setelah Dipecat dari Polisi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diberhentikan sebagai anggota Polri dan langsung dipakaikan baju tahanan Patsus DivPropam Polri usai sidang putusan kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam. 

Penyidik masih mendalami kasus pembunuhan dan akan mempercepat proses hukum terhadap Dadang tentang pembunuhan berencana dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati.

Desakan dari Anggota DPR

Sebelumnya,  Anggota DPR RI dari Fraksi Partai PKS Nasir Djamil mendesak agar  Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dihukum mati.

"Itu menurut saya layak juga dipertimbangkan (hukuman mati) karena dia membunuh polisi dalam keadaan sadar. Hukuman yang layak dihukum mati. Kalau saya begitu," ungkap Nasir Djamil dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Nasir menambahkan, warga sipil biasa bisa dijatuhi hukuman mati sehingga tidak menutup kemungkinan bagi seorang polisi untuk menerima hukuman serupa.

"Jadi menurut saya, orang yang bukan polisi saja ditembak bisa dihukum mati, apalagi polisi," ujar politisi PKS ini.

Sumber: Tribun Padang/Kompas.TV/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Update Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Tersangka PTDH dan Diproses Pidana Umum

Rekomendasi Untuk Anda

 

 

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas