Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Guru Honorer Beri Hukuman Squat Jump hingga Siswa Tewas di Deli Serdang, Kini Jadi Tersangka

Seorang guru di Deli Serdang ditetapkan tersangka setelah mengakibatkan kematian siswa akibat hukuman fisik berlebihan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nasib Guru Honorer Beri Hukuman Squat Jump hingga Siswa Tewas di Deli Serdang, Kini Jadi Tersangka
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen pemakaman siswa sekolah menengah pertama (SMP) di SMP Negeri I STM Hilir, bernama Rindu Syahputra Sinaga (14) warga Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang tewas diduga usai disuruh squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, Deli Serdang – Seorang guru honorer berinisial SWH di SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Deli Serdang setelah mengakibatkan kematian salah satu siswa, RSS, akibat hukuman fisik yang berlebihan.

SWH awalnya berstatus saksi dalam kasus kematian RSS, namun setelah hasil forensik diterima, statusnya berubah menjadi tersangka.

Menurut keterangan Kanit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP Dodi Martha, penyebab kematian siswa tersebut adalah akibat aktivitas fisik berlebih yang menyebabkan kerusakan jaringan.

"Kita sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka gurunya," ujar Dodi.

Baca juga: Sosok Guru Penghukum Siswa Squat Jump 100 Kali, Gaji Hanya Rp 500 Ribu, Dibayar 4 Bulan Sekali

Hukuman yang Diberikan

Hukuman berupa 100 kali squat jump diberikan kepada RSS dan beberapa siswa lainnya pada 19 September 2024, karena mereka tidak dapat menghafal ayat-ayat Alkitab.

Tujuh hari setelah hukuman tersebut, RSS meninggal dunia pada 26 September 2024.

Sebelum meninggal, ia sempat dirawat di klinik dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Sembiring Deli Tua.

Berita Rekomendasi

SWH akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SWH telah dipecat oleh pihak sekolah.

"Sudah dipecat dia. Kepsek yang pecat langsung," ujar seorang guru yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

Namun, Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir, Suratman, belum dapat dikonfirmasi mengenai pemecatan tersebut, karena tidak merespons panggilan maupun pesan.

Baca juga: Fakta Hukuman Squat Jump Berujung Maut di Deli Serdang, Guru Honorer Wanita Terancam Pidana

Proses Ekshumasi

Setelah kematian RSS, polisi melakukan ekshumasi pada 1 Oktober 2024 untuk menyelidiki lebih lanjut penyebab kematian siswa tersebut.

Proses ekshumasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kejanggalan dalam kasus ini.

Kematian RSS telah menimbulkan perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai dampak dari hukuman fisik yang tidak semestinya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Guru Deli Serdang yang Beri Hukuman Squat Jump 100 Kali hingga Siswa Meninggal Ditetapkan Tersangka

(Tribun-Medan.com/Indra Gunawan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas