Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Penembakan Siswa di Semarang, Keluarga Korban Mengaku Diintervensi Polisi

Inilah fakta terbaru yang diungkapkan salah satu anggota keluarga korban penembakan siswa SMKN 4 Semarang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Baru Kasus Penembakan Siswa di Semarang, Keluarga Korban Mengaku Diintervensi Polisi
dok.
Di sekolah inilah Gamma Rizkynanta Oktafandy dan siswa SMKN 4 Semarang, yang ditembak polisi hingga tewas, menimba ilmu. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta terbaru kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.

Fakta baru pun muncul setelah keluarga korban buka suara setelah sebelumnya tak muncul di publik.

Salah satu anggota keluarga korban yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa pihaknya didatangi oleh anggota polisi bersama dengan seorang wartawan.

Mengutip TribunJateng.com, mereka didatangi polisi untuk membuat surat pernyataan dan rekaman video pada Senin (25/11/2024) malam.

Pernyataan tersebut diminta polisi melalui wartawan.

Pihak keluarga diminta untuk mengikhlaskan kejadian yang menimpa GRO.

"Kalau dari Kapolrestabesnya datang bareng wartawan,"

Berita Rekomendasi

"Jadi istilahnya kita diminta supaya bikin tanda tangan pernyataan supaya tidak tersebar atau berkembang kemana-mana, maka kita disuruh mengikhlaskan," ujar perwakilan keluarga.

Pihak keluarga pun menolak permintaan tersebut karena pernyataan Kapolres Semarang berbeda dengan kejadian sebenarnya.

Alasan polisi meminta keluarga untuk membuat pernyataan adalah agar kasus selesai dan tidak berkembang kemana-mana.

"Kami tentu tegas menolak diambil pernyataan tersebut dalam bentuk video,"

Baca juga: Keluarga Gamma, Siswa SMKN 3 Semarang Didatangi Polisi: Bawa Wartawan ke Rumah, Diminta Ikhlas

"Yang minta 1 wartawan itu mewakili dari orang Polrestabes," bebernya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Semarang, Kombes Irwan Anwar enggan berkomentar dan meminta untuk menghubungi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

"Silahkan ke Kabid Humas ya," ujarnya.

Sementara itu, Kombes Artanto sendiri belum menanggapi hal tersebut.

Setelah didatangi polisi pada Senin (25/11/2024), keesokan harinya atau Selasa (26/11/2024) pihak keluarga mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Jateng.

"Kita naik. Jadi kasusnya kita naikkan (ke Polda), kita lapor Selasa. Kemudian kita cari kerabat dan diskusi, akhirnya lapor ke Polda," katanya dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya diwartakan, Aipda Robig Zaenudin menembak GRO (17) hingga tewas pada Minggu (24/11/2024).

Tak hanya itu, dua teman korban, AD (17) dan SA (16) juga terkena tembakan.

Kini, Aipda Robig pun telah ditahan di Polda Jateng.

Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, Robig ternyata tak mengeluarkan tembakan peringatan.

Robig harusnya tak perlu melakukan penembakan langsung kepada warga sipil saat menangani tawuran.

Diketahui, penembakan ini terjadi karena pihak kepolisian mengklaim, korban terlibat tawuran, namun pihak sekolah menegaskan bahwa korban merupakan siswa berprestasi dan tak pernah tawuran.

"Dia tidak perlu sebenarnya melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran atau kreak (gengster) tersebut," ujar Kombes Artanto, dikutip dari Kompas.com.

Ia menuturkan, yang dilakukan Robig adalah excessive action atau tindakan berlebih.

Baca juga: 5 Fakta Baru Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel, Kini Tanya Kondisi Ibu, Polisi Libatkan Psikolog

Robig, ujar Artanto, melanggar aturan penggunaan alat kepolisian, terutama dalam penggunaan senjata api.

"Jadi kita menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan, di mana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api, pistol dan sebagainya harus sesuai SOP atau standar yang ada," ucapnya.

"Kalau kita menyampaikan masih dalam excessive action nanti dalam sidang atau proses penyidikan akan terungkap semua," tambahnya.

Kini Robig pun telah ditahan.

Namun, ia belum ditetapkan jadi tersangka.

Kombes Artanto pun menjelaskan kenapa Robig masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menuturkan, Robig baru bisa jadi tersangka setelah status naik ke penyidikan.

Artanto menuturkan, saat ini status Robig masih terperiksa.

"Penetapan tersangka kalau kasusnya naik sidik. Setelah dinyatakan (penyidikan), bisa ditetapkan tersangka, baru ditetapkan. Namun saat ini masih terperiksa," ujar Artanto.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul FAKTA Baru, Keluarga Pelajar SMK N 4 Semarang yang Meninggal Ditembak Ngaku Diintervensi Polisi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Kompas.com, Titis Anis Fauziyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas