Tragedi Pembunuhan Pelajar SMK di Ciomas Bogor: Pelaku Ditangkap, Motif Terungkap
Seorang pelajar SMK tewas dibunuh setelah transaksi HP, pelaku kini ditangkap.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - HS (29), seorang pria asal Kampung Sirnasari, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap oleh polisi di Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah HS diduga membunuh seorang pelajar SMK berinisial AF (19) di rumahnya pada Jumat (29/11/2024).
Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, menjelaskan penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Unit Resmob Polres Bogor dan anggota Reskrim Polsek Ciomas.
"Kami mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di seputaran Stasiun Gondangdia," ungkap Iwan kepada wartawan pada Senin (2/12/2024).
Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi.
"Ternyata benar terduga pelaku berada di lokasi tersebut," tambahnya.
Namun, saat mengetahui kehadiran polisi, pelaku berusaha melarikan diri.
"Ternyata benar terduga pelaku berada di lokasi tersebut," jelas Iwan.
Ketika mengetahui adanya kedatangan polisi, pelaku langsung berupaya melarikan diri alias kabur.
"Kami melakukan tindak tegas terukur dengan melakukan penembakan tepat pada kaki kanan (bagian betis)," jelas Iwan.
Setelah diamankan, HS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Tampang Pembunuh Siswa SMK di Ciomas Bogor, Model Rambut Jadi Sorotan : Poni Belah Tengah Panjang
Selama perjalanan, polisi melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku HS mengakui bahwa dia yang telah melakukan pembunuhan pelajar di Bogor tersebut," terang Iwan.
Menurut pengakuan HS, peristiwa pembunuhan berawal dari transaksi jual beli handphone (HP) melalui media sosial.
"Pelaku akan membeli satu unit HP milik korban, dan korban mendatangi pelaku ke rumahnya karena jarak rumah mereka tidak begitu jauh," tutur Iwan.
Setibanya di lokasi, niat jahat HS muncul.
"Pelaku ingin mengambil sepeda motor dan HP milik korban," ungkap Iwan.
Dalam aksi tersebut, HS melakukan penganiayaan dan pembunuhan dengan menggunakan golok, menggorok leher korban hingga meninggal dunia.
Saat ini, HS sudah berada di Polsek Ciomas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dikenakan sanksi pidana pasal berlapis, yaitu Pasal 338, 340, 365, dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Pelaku diancam dengan hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati," papar Iwan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Kronologis Pembunuhan Pelajar SMK di Ciomas Bogor, Diawali Transaksi Jual Beli HP di Medsos
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).