Polda NTB: Agus Buntung Bukan Tersangka Rudapaksa Tapi Pelecehan Seksual Fisik
Viral kasus Agus Buntung pria tanpa dua tangan jadi tersangka, Polda NTB luruskan Agus Buntung tersangka pelecehan seksual fisik bukan rudapaksa.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meluruskan kasus viral yang menyeret pria disabilitas tanpa dua tangan di Mataram, NTB hingga minta keadilan ke Presiden Prabowo.
Sedari awal viral, IWAS alias Agus Buntung (21) disebut berstatus tersangka rudapaksa seorang mahasiswa di home stay kawasan Mataram, NTB.
Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh korban, mahasiswi di sebuah sekolah tinggi negeri di Mataram, pada Kamis, (28/11/2024).
Menangapi kasus tersebut, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa perkara tersebut bukan terkait rudapaksa, melainkan pelecehan seksual fisik.
"Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, dalam keterangannya di Mataram, Senin (2/12/2024), dikutip dari Kompas.com
Lebih lanjut, Syarif mengatakan, perkara ini bukan merupakan pemerkosaan yang dianggap melakukan kekerasan fisik, tetapi laporan peristiwa pelecehan seksual.
"UU yang diterapkan adalah Pasal 6C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU pemerkosaan atau KUHP Pasal 385. Iniyang perlu kami luruskan terkait pemberitaan," kata Syarif.
Penetapan Status Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Agus Buntung Melalui Proses Panjang
Syarif menegaskan, penyidik Polda NTB menangani kasus ini bukan untuk mencari-cari kesalahan orang.
Polda NTB menangani kasus ini karena adanya laporan pengaduan dari seorang korban perempuan yang datang ke Polda NTB. Laporan dugaan pelecehan seksual diterima Polda NTB pada tanggal 7 Oktober 2024.
"Kami selaku penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTB Subdit PPA menindaklanjuti. Proses ini berjalan bukan serta-merta langsung kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Syarif.
Baca juga: Update Kasus Rudapaksa Agus Buntung: Korban Bertambah Jadi 3 Orang, Ada yang Motornya Digadai
Syarif menjelaskan, proses yang dilakukan merupakan proses jangka panjang dan sudah melewati tahapan-tahapan. Baik proses penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, maupun meminta keterangan ahli.
"Di mana dalam proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti, kami tetapkanlah Agus sebagai tersangka," kata Syarif.
Polda NTB sudah berupaya memperhatikan disabilitas, baik sebagai korban maupun pelaku, dengan pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.