Sikap Kapolrestabes Semarang Disorot YLBHI, Diduga Lindungi Aipda Robig hingga Samarkan Penembakan
YLBHI berharap tewasnya siswa SMK tidak hanya berhenti di Aipda Robig namun oknum yang berupaya menghalangi penyelidikan juga ditindak.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Awalnya, kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) disebut karena tawuran dua kelompok gangster.
Dalam rilis kasus yang pertama, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyebut Aipda Robig hendak membubarkan tawuran dengan meletuskan tembakan.
Tembakan tersebut mengenai tiga siswa SMK, satu di antaranya tewas yakni GRO.
Setelah Propam Polda Jateng memeriksa Aipda Robig, terungkap tak ada tawuran di lokasi penembakan tepatnya di Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Aksi penembakan dilakukan Aipda Robig karena dipepet saat perjalanan pulang dari kantor.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan.
Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI meminta Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit memberhentikan Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.
YLBHI menjelaskan modus menutupi kasus dilakukan untuk menghapus rekam kejahatan kepolisian seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo.
“Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian."
“DPR RI mesti lakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri, khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara,” tulis YLBHI, Selasa (3/12/2024).
Setelah motif penembakan terungkap, YLBHI meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada kasus penembakan tapi juga upaya menutupi kasus.
Baca juga: PDIP Bakal Advokasi Kasus Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
“Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” tambah pernyataan YLBHI.
Selain itu, YLBHI menyebut upaya menghalangi proses penyelidikan merupakan pelanggaran HAM terlebih dilakukan aparat kepolisian.
Tindakan tersebut dianggap menyalahi wewenang dan berbahaya untuk penegakan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.